Advertisement
Wuih! Selama 2 Tahun, ORI Nyaris Terima 1.000 Laporan soal Perangkat Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan adanya 947 laporan masyarakat selama 2020-2022 terkait dengan permasalahan perangkat desa.
"Terdapat 947 laporan, dengan 375 terkait dengan seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, 258 terkait dengan pelayanan desa, 145 terkait dengan dana desa, 92 laporan terkait dengan Pilkades dan 77 laporan terkait dengan pengelolaan desa," kata anggota ORI Dadan S Suharmawijaya dalam acara Penyerahan Hasil Kajian Cepat Ombudsman RI tentang Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Dalam paparannya, Dadan menjelaskan bahwa adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait dengan permasalahan perangkat desa setiap tahunnya. Angka tertinggi dalam laporan tersebut terkait seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan 375 laporan masyarakat.
ORI mengungkapkan bahwa adanya potensi malaadministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa belum memahami aturan.
BACA JUGA: Sstt... Perangkat Kalurahan Diduga Ikut Bermain dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Jogja
"Potensi malaadministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Dadan.
Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Takalar.
Terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Faktor yang cukup mempengaruhi pemberhentian perangkat desa yaitu adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sementara itu, Ketua ORI, Mokhammad Najih mengatakan dengan adanya hasil rapid assessment ini memperlihatkan perlunya sejumlah perbaikan di peraturan baik itu Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Hal ini penting agar tidak terjadinya kejadian berulang pemberhentian perangkat desa dan mengantisipasi terjadinya potensi maladministrasi," ujar Najih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Mahasiswa Asing Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kampus Universitas Brawijaya
- HUT Ke-80 RI, Google Doodle Tampilkan Tradisi Pacu Jalur
- Narapidana Terorisme Kibarkan Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Cipinang
- Susunan dan Profil Paskibraka pada Upacara HUT RI di Istana
- Pakai Baju Adat, Nicholas Saputra Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Advertisement

Mabuk dan Bawa Celurit, 2 Pemuda Bikin Resah di Jalan Sorogenen
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Orang Luka dan 9 Orang Meninggal Akibat Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia
- Dana MBG Tenyata Diambil dari 44,2 Persen Anggaran Pendidikan
- Kemenpar Luncurkan Halo Wonderful, Ini Keterangan Lengkapnya
- Trump Bertemu Putin di Alaska, Ini Komentar Para Pemimpin Eropa
- HUT Kemerdekaan, KPK Buka Layanan Khusus Kunjungan Rutan
- Bertemu Putin di Alaska, Ini Penjelasan Donald Trump
- Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK, Ini Komentar Menag Nasarudin Umar
Advertisement
Advertisement