Jogja Cultural Festival 2026 Padukan Budaya dengan Teknologi dan AI
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan adanya 947 laporan masyarakat selama 2020-2022 terkait dengan permasalahan perangkat desa.
"Terdapat 947 laporan, dengan 375 terkait dengan seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, 258 terkait dengan pelayanan desa, 145 terkait dengan dana desa, 92 laporan terkait dengan Pilkades dan 77 laporan terkait dengan pengelolaan desa," kata anggota ORI Dadan S Suharmawijaya dalam acara Penyerahan Hasil Kajian Cepat Ombudsman RI tentang Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Dalam paparannya, Dadan menjelaskan bahwa adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait dengan permasalahan perangkat desa setiap tahunnya. Angka tertinggi dalam laporan tersebut terkait seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan 375 laporan masyarakat.
ORI mengungkapkan bahwa adanya potensi malaadministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa belum memahami aturan.
BACA JUGA: Sstt... Perangkat Kalurahan Diduga Ikut Bermain dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Jogja
"Potensi malaadministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Dadan.
Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Takalar.
Terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Faktor yang cukup mempengaruhi pemberhentian perangkat desa yaitu adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sementara itu, Ketua ORI, Mokhammad Najih mengatakan dengan adanya hasil rapid assessment ini memperlihatkan perlunya sejumlah perbaikan di peraturan baik itu Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Hal ini penting agar tidak terjadinya kejadian berulang pemberhentian perangkat desa dan mengantisipasi terjadinya potensi maladministrasi," ujar Najih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Stasiun Geofisika Manado mencatat 515 gempa tektonik guncang Sulawesi Utara selama Agustus 2026. Gempa terbesar capai magnitudo 6,5.
Jadwal DAMRI dari YIA Jumat 18 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 18 September 2026 melayani 24 perjalanan rute Stasiun Tugu-YIA PP. Cek jam keberangkatan dan waktu tempuhnya.
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.