Advertisement
Wuih! Selama 2 Tahun, ORI Nyaris Terima 1.000 Laporan soal Perangkat Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan adanya 947 laporan masyarakat selama 2020-2022 terkait dengan permasalahan perangkat desa.
"Terdapat 947 laporan, dengan 375 terkait dengan seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, 258 terkait dengan pelayanan desa, 145 terkait dengan dana desa, 92 laporan terkait dengan Pilkades dan 77 laporan terkait dengan pengelolaan desa," kata anggota ORI Dadan S Suharmawijaya dalam acara Penyerahan Hasil Kajian Cepat Ombudsman RI tentang Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Dalam paparannya, Dadan menjelaskan bahwa adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait dengan permasalahan perangkat desa setiap tahunnya. Angka tertinggi dalam laporan tersebut terkait seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan 375 laporan masyarakat.
ORI mengungkapkan bahwa adanya potensi malaadministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa belum memahami aturan.
BACA JUGA: Sstt... Perangkat Kalurahan Diduga Ikut Bermain dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Jogja
"Potensi malaadministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Dadan.
Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Takalar.
Terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Faktor yang cukup mempengaruhi pemberhentian perangkat desa yaitu adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sementara itu, Ketua ORI, Mokhammad Najih mengatakan dengan adanya hasil rapid assessment ini memperlihatkan perlunya sejumlah perbaikan di peraturan baik itu Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Hal ini penting agar tidak terjadinya kejadian berulang pemberhentian perangkat desa dan mengantisipasi terjadinya potensi maladministrasi," ujar Najih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Nelayan Gunungkidul Berhenti Menangkap Benur Gara-gara Harga Anjlok
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenag, Ini Link Pendaftaran!
- BMKG Laporkan Sejumlah Daerah Masuk Musim Hujan
- Jokowi Tinjau Pembangunan Jalan Penopang IKN
- Link Lowongan Kerja di Perkebunan Australia, Gaji Rp17,1 Juta Setiap Pekan
- Jateng Berkontribusi Terhadap Lumbung Pangan Nasional
- Pengawal Pribadi Kapolda Meninggal Dunia, Polisi Sebut Akibat Kecelakaan Saat Bersihkan Senpi
- Jadwal MRT Ditambah Demi Penonton Konser Musik SMTOWN
Advertisement
Advertisement