Advertisement
Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri, Penyidik: Tidak Terkait Penghinaan Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian, belum terkait pernyataan penghinaan kepada Presiden.
"Jadi, tidak ada dalam undangan [permintaan klarifikasi] itu terkait dengan penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa sejak awal ia menerima laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dugaan berita bohong itu telah menimbulkan keonaran di beberapa daerah, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, DIY, Sumatra Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi.
Selain itu, terkait dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita mengandung kebencian.
"Dalam pemeriksaan tadi, sudah dilaksanakan. Kami tanyakan sekitar 47 pertanyaan. Hasil sementara kami masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan," kata Djuhandhani.
BACA JUGA: Banyak Kampung di Jogja Pasang Baliho Larangan Kampanye, Bawaslu: Jangan Dilarang!
Adapun pertanyaan yang ditanyakan tadi kepada Rocky Gerung seputar beberapa berita yang dinyatakan dan yang klausulnya itu dianggap bohong oleh pelapor seperti tentang kelapa sawit, tentang Tiongkok, dan sebagainya.
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung, dan baru selesai 47 pertanyaan, sedangkan sisanya 50 pertanyaan akan ditanyakan kembali pada hari Rabu (13/9/2023).
Alasan pihaknya melanjutkan pemeriksaan klarifikasi pekan depan karena Rocky Gerung memiliki keperluan yang bisa diterima alasannya oleh penyidik. Selain itu, kata dia, pihak Rocky Gerung hendak menyiapkan data-data yang akan dibawa saat pemeriksaan lanjutan pekan depan.
"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima, di samping itu yang bersangkutan juga kami berikan haknya untuk menyiapkan data-data terkait dengan apa yang akan disampaikan sesuai dengan materi yang ditanyakan penyidik. Tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," kata Djuhandhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement