PM India Modi Bakal ke Jogja, Dukung Restorasi Candi Prambanan
PM India Narendra Modi akan ke Jogja 8 Juli 2026 untuk dukung pemugaran Candi Prambanan dan perkuat kerja sama strategis RI-India.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Cak Imin merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2023)
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi PT Taspen, KPK Buka Penyelidikan
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
BACA JUGA: Duet Anies-Cak Imin, Koalisi Gerindra dengan PKB Tamat!
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PM India Narendra Modi akan ke Jogja 8 Juli 2026 untuk dukung pemugaran Candi Prambanan dan perkuat kerja sama strategis RI-India.
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
4 kebiasaan setelah jam 5 sore yang wajib dihindari agar tekanan darah stabil: kafein, garam, alkohol, dan stres. Simak rekomendasi pakar kesehatan.
Meta luncurkan Pocket, aplikasi AI untuk membuat gim & aplikasi interaktif tanpa kode. Cukup dengan prompt, siapa pun bisa jadi kreator.
Justin Kluivert di-bully warganet Indonesia usai gagal penalti di Piala Dunia 2026. KNVB lapor polisi. Simak kronologi dan kaitannya dengan Patrick Kluivert.
Krisis BBM di Rusia dorong lonjakan permintaan mobil listrik China. Penjualan naik dari 2-3 unit/bulan jadi 2-3 unit/hari.