Advertisement

Promo November

Korupsi PT Taspen, KPK Buka Penyelidikan

Newswire
Jum'at, 01 September 2023 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Korupsi PT Taspen, KPK Buka Penyelidikan Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah membuka penyelidikan soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero).

"Kami baru bisa menyampaikan kami, KPK, sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Advertisement

Asep juga membenarkan bahwa KPK telah mengundang mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, untuk diklarifikasi soal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

Meski demikian, Asep belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai perkara tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul, hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen; tapi itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh," katanya.

BACA JUGA: Partai Demokrat Resmi Hengkang dari Koalisi Poros Anies Baswedan

Pada kesempatan terpisah, Rina Lauwy saat ditemui awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, membenarkan dirinya dipanggil untuk klarifikasi soal dugaan perkara korupsi di PT Taspen (Persero).

"Saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," kata Rina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Rina tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut. Dia mengatakan dugaan korupsinya terjadi saat mantan suaminya sudah memiliki jabatan direksi di PT Taspen.

"Yang diperiksa itu adalah periode 2018 sampai 2022, di mana Pak Kosasih memang sudah masuk ke dalam PT Taspen, sudah menjabat sebagai direktur investasi, kemudian jadi dirut," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa menurut pengetahuannya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Hal itu karena berdasarkan surat undangan yang dia terimanya tidak dicantumkan nama tersangka. "Enggak ada," ujar Rina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement