Advertisement
Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka, KPK: Untuk TPPU Pasif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak tertutup kemungkinan istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
"Iya, sangat mungkin, kalau nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan ada perbuatan dia sebagai pelaku yang pasif ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Advertisement
Ali menjelaskan meski nama Ernie Meike Torondek turut disertakan dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan.
"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," ujarnya.
Dia mengatakan jalannya proses persidangan Rafael Alun Trisambodo akan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Sering kami menyampaikan, silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga di akhir nanti dapat kesimpulan. apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.
BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Ditetapkan Jadi Cawapres Anies, Partai Demokrat: Kami Dipaksa Menerima
Sebelumnya, Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Gudang Rongsok di Bantul Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Begini Perjalanan Karier Kaesang Pangarep dari Kuliah hingga Bergabung PSI
- Indikator Warna Kualitas Udara di Jakarta Sabtu Ini Oranye, Ini Artinya
- Sempat Heboh, Patung Soekarno yang Tak Mirip & Senilai Rp500 Juta Kini Ditutup Terpal
- Pertamina Bangun Pusat Energi Berkelanjutan, IKN Berpotensi Negative Emission
- Siti Atikoh Gajar Sebut Anaknya Low Maintenance
- Nama Alam Ganjar Banyak Dicari Warganet, Berikut Biodatanya
- Foto-Foto Kemeriahan Akhir Pekan Apresiasi Nusantara di IKN
Advertisement
Advertisement