Advertisement
Kasus Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK Geledah Satu Rumah
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di wilayah Gorontalo, Sulawesi Tengah.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka /Jalan Taki Niode, Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan yang masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN ada dua dan swasta ada satu orang," ujarnya.
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Pada Senin (14/8/2023) sore, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemenaker. "Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia," kata Ali.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"[Dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker] berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Pantura Subang Sepekan Tak Surut, Warga di Kolong Jembatan
- Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
- LP Maarif NU Gelar Porsemanu 2026 Sleman Libatkan 2.300 Siswa
- Longsor Bandung Barat, 64 Kantong Jenazah Dievakuasi
- Park Shin-hye Tumbang saat Syuting The Manager
- Play-off Liga Champions Dimulai Februari, Ini Daftar Duelnya
- Nama Jokowi Dikaitkan Kasus Haji, Ini Responsnya
Advertisement
Advertisement



