Advertisement
Kasus Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK Geledah Satu Rumah
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di wilayah Gorontalo, Sulawesi Tengah.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka /Jalan Taki Niode, Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan yang masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN ada dua dan swasta ada satu orang," ujarnya.
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Pada Senin (14/8/2023) sore, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemenaker. "Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia," kata Ali.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"[Dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker] berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Festival Fotografi Internasional di ISI Jogja Cetak Kader Muda
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Putin Kecam Serangan Masjid Islamabad sebagai Tindakan Biadab
- Kabar Duka, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia
- Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Kekayaan Bangsa dan Perangi Korupsi
- KONI Sleman Bahas Olahraga Prestasi dan Pembinaan Atlet di Rakerkab
- Gerakan ASRI dan Jogja Berhati Nyaman Bakal Digelar Rutin Tiap Jumat
- Tim Putri Indonesia Gagal ke Final BATC 2026
- Wafat di Usia 33, Ini Jejak Karier Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto
Advertisement
Advertisement



