Advertisement
Ferdy Sambo cs Resmi Dijebloskan ke Lapas IIA Salemba!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan telah menahan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di lembaga pemasyarakatan yang sama, yakni Lapas kelas IIA Salemba.
Advertisement
BACA JUGA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dieksekusi di lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan nomor putusan MA 816K/PID/2023 pada 8 Agustus 2023.
Ketut menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana ini berjalan mulus berkat dukungan dari tim Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement