Advertisement

Promo November

Ferdy Sambo cs Resmi Dijebloskan ke Lapas IIA Salemba!

Anshary Madya Sukma
Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Ferdy Sambo cs Resmi Dijebloskan ke Lapas IIA Salemba! Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan telah menahan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di lembaga pemasyarakatan yang sama, yakni Lapas kelas IIA Salemba. 

Advertisement

BACA JUGA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dieksekusi di lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan nomor putusan MA 816K/PID/2023 pada 8 Agustus 2023.

Ketut menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana ini berjalan mulus berkat dukungan dari tim Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement