Kemenag Bantah Kasus Cabul Pekalongan Terjadi di Pesantren

Newswire
Newswire Kamis, 28 Mei 2026 17:57 WIB
Kemenag Bantah Kasus Cabul Pekalongan Terjadi di Pesantren

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan bukan pondok pesantren, melainkan sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional resmi.

Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Pesantren Kemenag setelah melakukan penelusuran legalitas lembaga bernama Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Kemenag memastikan lembaga itu tidak terdaftar dalam sistem resmi pendidikan keagamaan milik pemerintah.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan pihaknya telah mengecek data melalui Education Management Information System (EMIS) dan memastikan lembaga tersebut bukan pesantren.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System [EMIS] bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Basnang, penyebutan lembaga tersebut sebagai pondok pesantren tidak tepat karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Ia menjelaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu diketahui bernama Padepokan Padhang Ati. Verifikasi terkait keberadaan dan legalitas lembaga tersebut juga telah dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.

Basnang menambahkan kasus dugaan pencabulan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk membahas langkah penanganan kasus.

Karena lembaga tersebut tidak tercatat di Kementerian Agama maupun Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), penanganan perkara akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian melalui Polres Pekalongan.

Basnang menyebut laporan dari para korban telah diterima aparat kepolisian dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.

Kementerian Agama juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi keberadaan lembaga pendidikan keagamaan agar seluruh aktivitas pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online