Advertisement
Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang sebelumnya divonis hukuman mati, kini menjadi dihukum pidana penjara seumur hidup.
Hukuman ini diputuskan Mahkamah Agung (MA) sesuai sidang kasasi, Selasa (8/8/2023). "Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Advertisement
Sobandi mengatakan amar putusan hakim agung atas perkara Nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," kata Sobandi.
Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.
BACA JUGA: Ratusan Warga Gunungkidul Terjangkit ISPA, Dinkes: Waspadai saat Kemarau
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," katanya.
Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kami akan upload [unggah]," tutur Sobandi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Kemudian pada persidangan Rabu (12/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- NASA Berencana Bangun Reaktor Nuklir di Bulan
- Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak
- Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
Advertisement

Bendera One Piece Dicari, Pedagang Umbul-Umbul: Saya Tidak Jual
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Milik Riza Chalid
- Januari hingga Juli, Dewan Pers Terima 780 Aduan Pemberitaan
- Menteri Bahlil Wacanakan Impor Litium dari Australia
- PPATK: Reaktivasi Rekening Dormant Diserahkan ke Perbankan
- Viral Kabar Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Ini Kata Polda Metro
- Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Akan Disegel
- Densus 88 Tangkap 2 ASN Terlibat Terorisme
Advertisement
Advertisement