Kasus Tambang Emas Ilegal Nabire: 4 WNA China Jadi Tersangka PETI

Newswire
Newswire Kamis, 28 Mei 2026 17:07 WIB
Kasus Tambang Emas Ilegal Nabire: 4 WNA China Jadi Tersangka PETI

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, NABIRE—Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan resmi menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan lanjutan dari operasi pengamanan kawasan hutan yang menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa empat WNA tersebut masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan aparat gabungan di lokasi tambang ilegal itu.

Sebelumnya, operasi yang digelar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Satgas PKH Halilintar telah mengungkap keberadaan 10 unit alat berat serta pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare di awal Mei 2026. Temuan tersebut menjadi pintu masuk pengusutan lebih dalam terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan KM 95 Nabire.

Rudianto menjelaskan bahwa hasil operasi di lapangan memperlihatkan adanya alat berat, aktivitas pekerja, serta indikasi kuat kegiatan penambangan emas ilegal. Setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga analisis dari ahli digital forensik dan ahli pertambangan.

Lebih lanjut, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga memperluas penelusuran dengan menggandeng PPATK, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengendalian operasi, aliran dana, hingga keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap keempat WNA asal China itu dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta gelar perkara oleh penyidik Gakkum Kemenhut bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Para tersangka kemudian ditahan pada Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak untuk proses hukum lebih lanjut.

Keempatnya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sementara proses pendalaman perkara di Nabire masih berlanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online