Advertisement
KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor
Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BACA JUGA: Rafael Alun Segera Disidang
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari RAT ini dilakukan oleh pihaknya pada hari lalu, Jumat (18/8/2023).
Selain berkas RAT, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan milik RAT ke pihak Pengadilan Tipikor.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” kata Ali dalam keteranganya, Sabtu (19/8/2023).
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ali menyebut bahwa pihaknya mendakwa dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk TPPU sendiri, KPK memasukan dalam dakwaan dua kasus TPPU yang menjerat RAT. Pertama pada periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa saat ini penahanan dari RAT akan menjadi kewenangan dari pihak Pengadilan Tipikor.
Kemudian, untuk sidang perdana sendiri, Ali menuturkan bahwa pihaknya belum menunggu sidang perdana bagi RAT.
“Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya. Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Perkuat Angka Harapan Hidup, Sekolah Lansia di Jogja Ditambah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan 109 Kios Relokasi Pantai Sepanjang Rampung Lebih Cepat
- KPK Kembangkan Kasus Korupsi Riau, Rumah Dinas Plt Gubernur Digeledah
- IAS Gelar Pelatihan Facility Care Bersertifikasi BNSP untuk Warga YIA
- 17 Pelajar Tewas, Bus Terjun ke Jurang di Kolombia Seusai Kelulusan
- Golongan Darah A Disebut Punya Risiko Stroke Dini Lebih Tinggi
- Nataru Lancar, Kontraktor Tol Jogja-Solo Tambal Jalan dan Stop Truk
- Izin Pemanfaatan Hutan 1 Juta Ha Dicabut karena Merusak Lingkungan
Advertisement
Advertisement




