Advertisement
Soal Usulan Amendemen UUD 1945, Mahfud MD: Silakan Itu Hak Setiap Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 sah-sah saja disampaikan di muka umum karena itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Usulan ini keluar dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023. "Ya, silakan saja, itu hak setiap orang, karena kita dulu melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang, sesudah diamendemen, mungkin implementasinya tidaklah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi. Amendemen itu biasa dalam politik. Silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," kata Mahfud MD di kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Dia menambahkan gagasan amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan usulan yang biasa dalam dinamika politik.
Dalam Sidang Tahunan MPR itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR dan DPD, yang hanya dapat terwujud melalui amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menanggapi isu reformasi hukum yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.
BACA JUGA: Pertemuan Kepala Daerah PDIP, Ganjar Pranowo: Aku Kok Malah Tidak Tahu
“Kami akan bantu-bantu untuk menyiapkan perangkat-perangkat rencana instrumen hukum. Kami punya Tim Percepatan Reformasi Hukum. Nanti, akan ada sumbangan juga untuk MA [Mahkamah Agung], MK [Mahkamah Konstitusi], KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], dan semuanya; sedang kami siapkan. Mungkin, akhir Agustus nanti kami rilis apa-apa yang perlu diperbaiki," kata Mahfud.
Presiden Jokowi, dalam pidato kenegaraannya di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Rabu, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja lembaga penegak hukum, antara lain MA dan MK.
"Upaya Mahkamah Agung dalam menciptakan keadilan patut diapresiasi melalui peningkatan transparansi peradilan, pengembangan sistem peradilan berbasis elektronik, serta percepatan proses penanganan perkara dengan biaya murah," kata Jokowi.
Jokowi juga menilai MK terbukti semakin cepat menyelesaikan perkara, transparan dalam proses persidangan, serta mempermudah warga mengakses layanan peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 28 Penumpang KMP Tunu Belum Ditemukan, SAR Terjunkan Tim Penyelam
- Gedung Sekolah Rakyat Sudah Bisa Ditempati Saat Tahun Ajaran Baru, Renovasi 65 Titik Tuntas di 8 Juli 2025
- KPK Bidik 2 Eks Anggota Komisi 11 DPR di Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
- Tim SAR Gabungan Temukan 1 Jenazah KMP Tunu Pratama Jaya
- Terjerat Dobel Kasus Korupsi, Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Kembali Jadi Tersangka
- Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
Advertisement
Advertisement