Advertisement
Soal Usulan Amendemen UUD 1945, Mahfud MD: Silakan Itu Hak Setiap Orang
Mahfud MD / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 sah-sah saja disampaikan di muka umum karena itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Usulan ini keluar dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023. "Ya, silakan saja, itu hak setiap orang, karena kita dulu melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang, sesudah diamendemen, mungkin implementasinya tidaklah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi. Amendemen itu biasa dalam politik. Silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," kata Mahfud MD di kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Dia menambahkan gagasan amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan usulan yang biasa dalam dinamika politik.
Dalam Sidang Tahunan MPR itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR dan DPD, yang hanya dapat terwujud melalui amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menanggapi isu reformasi hukum yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.
BACA JUGA: Pertemuan Kepala Daerah PDIP, Ganjar Pranowo: Aku Kok Malah Tidak Tahu
“Kami akan bantu-bantu untuk menyiapkan perangkat-perangkat rencana instrumen hukum. Kami punya Tim Percepatan Reformasi Hukum. Nanti, akan ada sumbangan juga untuk MA [Mahkamah Agung], MK [Mahkamah Konstitusi], KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], dan semuanya; sedang kami siapkan. Mungkin, akhir Agustus nanti kami rilis apa-apa yang perlu diperbaiki," kata Mahfud.
Presiden Jokowi, dalam pidato kenegaraannya di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Rabu, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja lembaga penegak hukum, antara lain MA dan MK.
"Upaya Mahkamah Agung dalam menciptakan keadilan patut diapresiasi melalui peningkatan transparansi peradilan, pengembangan sistem peradilan berbasis elektronik, serta percepatan proses penanganan perkara dengan biaya murah," kata Jokowi.
Jokowi juga menilai MK terbukti semakin cepat menyelesaikan perkara, transparan dalam proses persidangan, serta mempermudah warga mengakses layanan peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Gempa Pacitan: Rumah dan Talut di Gunungkidul Rusak
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Macan Tutul Masuk Permukiman di Bandung, Dua Warga Luka
- Komisi VII DPR Tinjau PIK 2, Soroti Harga Mahal dan Dampak Lingkungan
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal IV Tahun 2025 Tumbuh 5,39 Persen
- Presiden Prabowo Siap Lantik Pengganti Wamenkeu Thomas Djiwandono
- Januari, Februari, Mei, Juni dan Desember Puncak Banjir Jakarta
- Lonjakan Kafe di Solo Picu Masalah Parkir dan Trotoar Tersumbat
- UNISA Jogja Respons Dugaan Kekerasan Mahasiswa, Fokus pada Korban
Advertisement
Advertisement



