Advertisement
Polemik Kepengurusan Partai Demokrat, PK Moeldoko Ditolak MA
Bendera Partai Demokrat / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik kepengurusan Partai Demokrat memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) RI resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA dikutip Antara, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Adapun dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.
KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Malioboro Full Pedestrian 2023, Parkiran Ketandan Dijadikan Smart Parking
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Sebelumnya pada Sabtu (29/4), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini akan menang menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.
"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," kata AHY usai pertemuan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam.
Menurutnya, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko untuk kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut.
"Mengapa [yakin]? Karena tidak ada novum [bukti baru], tadi setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum," kata putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Namun, kata dia, keyakinan tersebut belum tentu sesuai harapan, mengingat menurutnya persoalan yang sedang dihadapi bukan hanya urusan hukum, melainkan juga politik.
"Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tetapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita. Ini bukan hanya pertaruhan Partai Demokrat, tetapi bagaimana demokrasi bisa dijaga," kata AHY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- AS Roma Tekuk Genoa 3-1, Naik ke Posisi Empat Liga Italia
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
- UMK Kulonprogo 2026 Resmi Naik, Disnaker Lakukan Monitoring
- Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Terbaru, Selasa 30 Desember 2025
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
- Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
Advertisement
Advertisement



