Advertisement
Ramai-ramai Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dalam Ajang Miss Universe Indonesia
Foto ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia akan terus dikawal dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Komnas Perempuan akan mengawal kasus tersebut.
Advertisement
"Saya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Bapak Kapolri dan saya sampaikan agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA: Waspada Peredaran Obat Tradisional Ilegal, BPOM: Mengandung Bahan Kimia
Pihaknya prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan tersebut.
"Kami tentu saja sangat menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang oleh panitia mengatasnamakan proses body checking. Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar HAM. Padahal para terduga korban ini mengikuti ajang kontes Miss Universe Indonesia untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat dan kepribadian untuk nantinya diharapkan bisa menjadi duta bangsa," katanya.
Menteri PPPA pun mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban. Bintang Puspayoga juga mengapresiasi keberanian para korban yang sudah melapor.
"Saya salut atas keberanian mereka untuk melapor dan mereka melapor ini bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri, tetapi juga untuk menyelamatkan teman-teman mereka yang masih takut melapor," katanya.
Pihaknya pun mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor.
"KemenPPPA sesuai tupoksi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan," kata Bintang Puspayoga.
Sejauh ini, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan dinas pengampu yaitu Suku Dinas PPA Jakarta Utara dan Dinas PPA juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus.
Jika dibutuhkan pendampingan psikologis, maka pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap melakukan pendampingan.
Terapkan UU TPKS
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diterapkan dalam dugaan peristiwa kekerasan seksual terkait penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
"Tindak lanjut pelaporan perlu mengacu pada amanat UU TPKS dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan, dan upaya pencegahan," kata Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan pun mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya.
"Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban," katanya.
Dia menyesalkan sejumlah pihak yang melakukan siber bullying terhadap pelapor kasus ini.
"Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu, dan takut dari peristiwa body-checking," kata Andy Yentriyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
- Soal Privasi, Apple Klaim Safari Lebih Aman Dibanding Chrome
- Bocah Digigit Kera Liar di Sragen, BKSDA Siapkan Kandang
- Sambut Nataru, 8 Rumah Panggung TPR Pantai Bantul Beroperasi
- Komdigi Terapkan Registrasi SIM Face Recognition Mulai 2026
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
- Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
Advertisement
Advertisement




