Advertisement
Kasus Finalis Telanjang saat Body Checking, Ini Penjelasan Pihak Miss Universe Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pihak Miss Universe Indonesia akhirnya angkat bicara menanggapi masalah body checking yang menjadi viral baru-baru ini. Dalam kasus tersebut, finalis diminta telanjang untuk keperluan pengecekan tubuh.
National Director Miss Universe Indonesia Poppy Capella memberikan klarifikasi. Pernyataannya itu dirilis resmi di Instagram Miss Universe Indonesia pada Senin (8/8/2023).
Advertisement
"Kepada pendukung kami yang berdedikasi, perwakilan media, dan masyarakat luas, dalam dunia kontes yang dinamis, suara bergema dari setiap arah. Setiap komentar, setiap umpan balik, apakah dibungkus pujian atau ditaburi dengan kritik adalah vital dalam memahat narasi Miss Universe Indonesia," tulis Poppy dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (8/8/2023).
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya yang sudah ikut membangun Miss Universe Indonesia, hingga akhirnya bisa terlaksana.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang tulus kepada semua orang yang telah meluangkan waktu untuk berbagi pandangan, perasaan, dan perspektif dengan kami. Komentar Anda bukan sekadar kata-kata, mereka adalah kekuatan yang kuat, mendorong tekad kita dan semangat," tutupnya.
Baca juga: Lokasi Jambore Pramuka Dunia Dilanda Panas Ekstrem, Begini Kondisi Kontingen DIY
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023). Laporan tersebut dibuat atas tindak lanjut dugaan kasus pemaksaan finalis yang diminta untuk telanjang saat melakukan pengecekan tubuh (body checking).
“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, dikutip dari Antara.
Dari laporan ini, pihak pun telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) pada kontes tersebut.
“Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mellisa kemudian menjelaskan duduk perkara kasus viral yang menyangkut penyelenggara Miss Universe Indonesia ini. Menurutnya, awal mula kasus terjadi pada 1 Agustus 2023 saat dilakukannya pengecekan tubuh atau body checking terhadap para peserta.
Saat itu, para peserta diminta untuk melepas baju yang dikenakan untuk dilakukan foto. Parahnya, peserta harus memperlihatkan tubuhnya di hadapan beberapa orang di ruangan yang tidak privat.
"Di sembarang tempat, di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis,” kata Mellisa.
Mellisa menyebutkan, hal tersebut membuat para kontestan merasa dilecehkan, merasa tidak nyaman dan merasa sakit karena tidak dihargai sebagai perempuan. "Sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement