Advertisement
Polri Tegaskan Harun Masiku Masih Berstatus WNI dan Posisi di Indonesia
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti (kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri memastikan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum mengubah kewarganegaraannya alias masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Harun Masiku adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dia tengah berada di luar negeri.
Advertisement
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan hingga kini buronan tersebut belum mengubah statusnya sebagai warga negara Indonesia.
BACA JUGA : KPK Janji Akan Kejar 4 DPO, Termasuk Eks Caleg PDIP Harun Masiku
"Yang bersangkutan belum [mengubah warga negara], ada [buronan] yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama tapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Berdasarkan data perlintasan yang diperoleh, Harun sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020. Namun, menurut Krishna yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.
Dalam kesempatan lain, Krishna juga menyampaikan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia. Alhasil, jenderal polisi Bintang dua ini telah membantah apabila buronan itu keluar masuk ke Indonesia selama pelariannya.
BACA JUGA : Kejagung Menyita Aset Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kendati demikian, Khrisna tetap berkoordinasi dengan negara Interpol lainnya untuk memburu Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dua orang lainnya yaitu Paulus Tannos dan Kirana Kotama.
"Secara teknis, tadi sudah dijelaskan oleh Pak Krishna, saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman, teknisnya tidak bisa kami sampaikan ke teman-teman," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








