Advertisement
KPK Janji Akan Kejar 4 DPO, Termasuk Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Harun Masiku - RRI.co.id. Ini 4 Nama DPO KPK, Ada Harun Masiku hingga Kirana Kotama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya mengejar 4 nama yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), setelah menangkap tersangka kasus gratifikasi proyek pemerintah provinsi Aceh yakni Izil Azhar, pada Selasa (24/1/2023).
Adapun, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan satu dari lima tersangka yang masuk ke DPO. Kini, pria yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah ditahan sejak Rabu (25/1/2023). Dia ditahan selama 20 hari pertama.
Advertisement
“Sebelumnya dalam perkara gratifikasi beliau ini terkait dengan mantan Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Kemudian, beliau melarikan diri dan dijadikan sebagai DPO,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA : KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri, di Negara
Dengan ditahannya Izil, kini lembaga antirasuah masih memiliki empat nama dalam DPO. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya terus berupaya untuk mengejar empat nama DPO tersebut.
“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya [termasuk eks Caleg PDIP Harun Masiku],” katanya, dikutip Bisnis dari keterangan resmi, Minggu (29/1/2023).
Berikut adalah empat nama DPO KPK:
Kirana Kotama (Thay Ming)
Kirana telah menjadi telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pada PT PAL (Persero);
Harun Masiku
Harun tercatat telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Eks Caleg PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paulus Tannos (Thian Po Tjhin)
Paulus menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dengan pengadaan paket KTP Elektronik 2011 sampai dengan 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;
Ricky Ham Pagawak
Ricky dinyatakan sebagai DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
“Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” terang Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







