Advertisement
KPK Janji Akan Kejar 4 DPO, Termasuk Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya mengejar 4 nama yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), setelah menangkap tersangka kasus gratifikasi proyek pemerintah provinsi Aceh yakni Izil Azhar, pada Selasa (24/1/2023).
Adapun, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan satu dari lima tersangka yang masuk ke DPO. Kini, pria yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah ditahan sejak Rabu (25/1/2023). Dia ditahan selama 20 hari pertama.
Advertisement
“Sebelumnya dalam perkara gratifikasi beliau ini terkait dengan mantan Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Kemudian, beliau melarikan diri dan dijadikan sebagai DPO,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA : KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri, di Negara
Dengan ditahannya Izil, kini lembaga antirasuah masih memiliki empat nama dalam DPO. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya terus berupaya untuk mengejar empat nama DPO tersebut.
“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya [termasuk eks Caleg PDIP Harun Masiku],” katanya, dikutip Bisnis dari keterangan resmi, Minggu (29/1/2023).
Berikut adalah empat nama DPO KPK:
Kirana Kotama (Thay Ming)
Kirana telah menjadi telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pada PT PAL (Persero);
Harun Masiku
Harun tercatat telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Eks Caleg PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paulus Tannos (Thian Po Tjhin)
Paulus menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dengan pengadaan paket KTP Elektronik 2011 sampai dengan 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;
Ricky Ham Pagawak
Ricky dinyatakan sebagai DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
“Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” terang Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
- Adik Aniaya Kakak hingga Meninggal di Kalikotes Klaten, Penyebab Masih Misteri
- Bus Eka Seruduk Truk Muatan Keramik di Tol Kebakkramat Karanganyar, 1 MD 4 Luka
- Hingga Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Muntahkan Abu 1.000 Meter
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement