Advertisement
Masyarakat Berhak Bertanya Soal Status Halal Produk

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah mengingatkan bahwa masyarakat selaku konsumen memiliki hak bertanya tentang produk yang akan dibelinya, termasuk soal kehalalan.
"Sebenarnya konsumen punya hak, dan dijamin UU (undang-undang) untuk bertanya [produk yang akan dibelinya]," kata Direktur LPPOM MUI Jateng Prof Ahmad Rofiq di Semarang, Sabtu (5/8/2023).
Advertisement
Di negara lain, terutama di negara sekuler, kata dia, konsumen sudah sedemikian terbiasa untuk melihat kandungan bahan yang ada dalam produk yang tercantum dalam komposisi di kemasan.
"Di negara lain, belanja, lihat ingredients, yang jualan malah nanya, 'Apa yang bisa kami bantu?'," kata mantan Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang tersebut.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, tidak jarang ketika konsumen yang sedikit saja memperhatikan kandungan bahan apa saja di kemasan justru membuat pedagangnya tersinggung.
Menurut dia, regulasi yang mengatur sertifikasi halal sudah ada sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi belum terimplementasi dengan baik.
BACA JUGA: Kuliner Jogja, Menyantap Udon di Pasar Tradisional
Artinya, kata dia, masyarakat sebagai konsumen yang lebih berperan aktif untuk mencermati kehalalan suatu produk yang akan dibelinya, termasuk dengan memeriksa komposisi maupun menanyakan kepada penjual.
Untuk produk tertentu, ia mengatakan sebenarnya masyarakat juga bisa secara jeli mengetahui apakah terindikasi halal atau tidak dari ciri-cirinya, misalnya daging ayam.
"Sebenarnya sederhana. Misalnya beli ayam, kalau di lehernya lukanya enggak lebar, itu indikator sembelihan enggak bener. Apalagi, kalau [luka di leher] hanya lubang kecil," katanya.
Ayam yang disembelih sesuai dengan syariat Islam, kata dia, luka bekas sembelihan di leher membuka, dan dagingnya terlihat segar, berbeda dengan ayam yang disembelih dengan tidak benar.
Rofiq juga mengakui banyak pedagang ayam di pasar-pasar yang sekaligus membuka jasa pemotongan hewan, tetapi tidak ada pengawasan ketat mengenai mekanisme penyembelihannya sesuai syariat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Dilema Lulusan FKIP, Daftar PPPK Tidak Bisa, Jadi Guru Honorer Gaji Gak Cukup
- Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan ke-6: Chelsea Merana, Newcastle Berpesta
- Pemkot Solo Buka Formasi 879 PPPK, Rentang Gaji Rp2,5 Juta-Rp4,8 Juta/Bulan
- Antisipasi Kerusuhan Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Gelar Latihan Sispamkota
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Sumur Bor Dilaporkan Banyak yang Rusak, Ini Tanggapan Pemda DIY
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan CPNS dan PPPK Kemenkes Tahun 2023: Rincian, Cara Daftar, dan Syaratnya
- Penyebab Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Luka Tembak Dada Kiri
- Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
- Walpri Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Kapolri Janji Usut Tuntas
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- EIGER Mountain & Jungle Course 2023: Kelas Ekspedisi Jelajahi Gunung dan Hutan Merbabu
Advertisement
Advertisement