Iran Desak AS Cabut Sanksi dan Bebaskan Aset yang Dibekuka
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
Label halal makanan. - Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah mengingatkan bahwa masyarakat selaku konsumen memiliki hak bertanya tentang produk yang akan dibelinya, termasuk soal kehalalan.
"Sebenarnya konsumen punya hak, dan dijamin UU (undang-undang) untuk bertanya [produk yang akan dibelinya]," kata Direktur LPPOM MUI Jateng Prof Ahmad Rofiq di Semarang, Sabtu (5/8/2023).
Di negara lain, terutama di negara sekuler, kata dia, konsumen sudah sedemikian terbiasa untuk melihat kandungan bahan yang ada dalam produk yang tercantum dalam komposisi di kemasan.
"Di negara lain, belanja, lihat ingredients, yang jualan malah nanya, 'Apa yang bisa kami bantu?'," kata mantan Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang tersebut.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, tidak jarang ketika konsumen yang sedikit saja memperhatikan kandungan bahan apa saja di kemasan justru membuat pedagangnya tersinggung.
Menurut dia, regulasi yang mengatur sertifikasi halal sudah ada sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi belum terimplementasi dengan baik.
BACA JUGA: Kuliner Jogja, Menyantap Udon di Pasar Tradisional
Artinya, kata dia, masyarakat sebagai konsumen yang lebih berperan aktif untuk mencermati kehalalan suatu produk yang akan dibelinya, termasuk dengan memeriksa komposisi maupun menanyakan kepada penjual.
Untuk produk tertentu, ia mengatakan sebenarnya masyarakat juga bisa secara jeli mengetahui apakah terindikasi halal atau tidak dari ciri-cirinya, misalnya daging ayam.
"Sebenarnya sederhana. Misalnya beli ayam, kalau di lehernya lukanya enggak lebar, itu indikator sembelihan enggak bener. Apalagi, kalau [luka di leher] hanya lubang kecil," katanya.
Ayam yang disembelih sesuai dengan syariat Islam, kata dia, luka bekas sembelihan di leher membuka, dan dagingnya terlihat segar, berbeda dengan ayam yang disembelih dengan tidak benar.
Rofiq juga mengakui banyak pedagang ayam di pasar-pasar yang sekaligus membuka jasa pemotongan hewan, tetapi tidak ada pengawasan ketat mengenai mekanisme penyembelihannya sesuai syariat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Hari Jadi Sleman ke-110 berlangsung meriah. Sri Sultan HB X tekankan refleksi dan pelestarian budaya di tengah modernisasi.
Persija menang 3-0 atas Semen Padang di laga terakhir Super League 2026. Gustavo Almeida cetak dua gol, Macan Kemayoran finis ketiga.
Empat mahasiswa Indonesia raih penghargaan di EuroMUN 2026 di Belanda, bukti kualitas generasi muda di level global.
Mahasiswa UGM dan UIN adu inovasi mengubah eks tambang timah Belitung menjadi desa wisata berkelanjutan berbasis lingkungan dan ekonomi kreatif.