Advertisement

Promo Desember

Masalah Sampah di Magelang Ditarget Selesai 2025

Media Digital
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 21:57 WIB
Maya Herawati
Masalah Sampah di Magelang Ditarget Selesai 2025 Dari kiri ke kanan Budi Supriyanto, Fajar Fathoni, dan Ahmad Sarwo Edy. - ist - Dok. DPRD Magelang

Advertisement

MAGELANG—Masalah sampah di Kabupaten Magelang masih menjadi persoalan yang memerlukan solusi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terus mendorong semua stakeholders menangani sampah lebih baik untuk mencapai target penanganan selesai pada 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang Budi Supriyanto mengatakan saat ini di Kabupaten Magelang terdapat dua Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yaitu di Klegen, Grabag dan Pasuruhan Mertoyudan. Pembuangan sampah di TPA Pasuruhan dihentikan sejak beberapa bulan lalu karena sudah overload.

Advertisement

“TPA Pasuruhan sementara ditutup karena akan dialihfungsi menjadi TPST [Tempat Pembuangan Sampah Terpadu]. Jadi nanti akan ada pengolahan sampah di lokasi itu. Sudah ada dua alat pirolisis untuk mengolah sampah. Jadi, sampah akan dihancurkan tanpa berdampak polusi,” jelas Budi, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA: Kena Kasus Tanah Kas Desa, Kini SPBU Mudal Dibuka Lagi, Ini Sebabnya

Mesin pirolisis ini berkemampuan masing-masing tiga ton per jam, jadi dua alat bisa mengolah enam ton per jam. Namun, saat ini penggunaan belum maksimal dan dalam sehari hanya bisa mengolah sekitar sembilan ton. Padahal, sampah di TPA Pasuruhan sudah menggunung dengan tinggi lebih dari 30 meter dan luas lebih dari satu hektare.

Anggota Fraksi PDIP ini menyebutkan setiap orang di Kabupaten Magelang memproduksi sampah 0,5 kilogram per hari. Dengan jumlah penduduk sebanyak 1,3 juta jiwa, produksi sampah di Kabupaten Magelang per hari rata-rata 500 ton. “DPRD Kabupaten Magelang mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mengolah sampah mandiri,” katanya.

Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD menyosialisasikan dan menggalakkan bank sampah, yaitu kelompok pengelolaan sampah di tingkat desa hingga dusun. DPRD mendorong agar masalah sampah di masyarakat bisa selesai di tingkat desa, sehingga sampah tidak sampai masuk ke TPA. Jika ada yang sampai di TPA maka hanya sampah residu yang tidak bisa diolah kembali.

Pengelolaan sampah juga bisa dilakukan dengan mengolah sampah organik menjadi kompos. Sejumlah desa telah diberi bantuan alat komposter sederhana yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pupuk organik sehingga bisa untuk pemupukan di lahan pertanian warga. Upaya ini juga bisa bermanfaat mengurangi penggunaan pupuk kimia.

Selain itu, ada pula pelatihan budi daya magot, yaitu belatung yang bisa digunakan untuk pakan ikan. Magot dipelihara dengan memanfaatkan sampah organik. Di beberapa lokasi bahkan budi daya magot dari sampah ini bisa bernilai ekonomi.

Anggota Komisi II dari Fraksi Amanat Demokrat, Ahmad Sarwo Edy menambahkan pentingnya menyadarkan masyarakat akan pengelolaan sampah untuk kelestarian lingkungan. Berbagai upaya penanganan sampah sudah dilakukan seperti pembentukan bank sampah, TPS3R hingga pengelolaan sampah terpadu, namun keberlangsungan kegiatan tersebut masih perlu pendampingan.

BACA JUGA: Ujian SIM Baru, Tak Ada Lagi Lintasan 8, Pemda DIY Langsung Terapkan

“Sejumlah upaya belum efektif, karena masih perlu kesadaran masyarakat untuk bisa mengelola sampah sebaik-baiknya, seperti memanfaatkan sampah untuk pupuk. Masyarakat juga perlu diingatkan untuk ganti tas plastik dengan tas ramah lingkungan. Selain itu, juga menggunakan popok kain yang bisa dicuci dan dipakai lagi daripada popok sekali pakai. Buanglah sampah ke tempatnya. Kita punya tanggung jawab moral memelihara lingkungan untuk kehidupan anak cucu kita juga,” kata Edi.

Anggota Komisi III Fajar Fatony menyebutkan Pemerintah Kabupaten Magelang memiliki kebijakan pengelolaan sampah mengacu pada Perbup 39/ 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah dan menargetkan penanganan masalah sampah bisa selesai pada 2025.

“Bisa selesai itu maksudnya 100 persen sampah terkelola dengan baik, berupa pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen. Langkah pengurangan sampah itu berupa mendorong masyarakat/kelompok masyarakat melalui komunitas bank sampah dan atau TPS3R untuk mengelola sampah rumah tangga,” kata anggota Fraksi PKS tersebut.

Langkah penanganan sampah oleh Pemda berupa pengumpulan sampah di TPA/TPST, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, sampai pemrosesan akhir sampah. “Tentunya harus dengan support dan sinergisitas langkah dari pemda, pemprov, dan pemerintah pusat,” katanya. (BC)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Grand Max Terguling di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia

Bantul
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Libur Akhir Tahun, Ini Promo yang Ditawarkan Burz@ Hotel Yogyakarta

Wisata
| Jum'at, 20 Desember 2024, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement