Advertisement
Otorita IKN Minta Undang-Undang Direvisi, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Alasannya diungkap Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
“Walaupun baru setahun kurang [sebagai Wakil Kepala Otorita IKN], saya beranikan diri [menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo] undang-undangnya harus direvisi [yang akhirnya disetujui Presiden]. Kemudian [berbagai pihak] mulai berdiskusi, ada beberapa pandangan, 'Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap.’ Emang kenapa? Kita pengalaman enggak bangun ibu kota? Kan enggak ada pengalaman, dan ibu kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya,” ujar Dhony.
Lebih lanjut, dia membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lainnya yang satu hamparan tanah. Beberapa contoh yang diberikan ialah ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
“Risiko teknisnya itu tinggi [perpindahan ibu kota ke IKN], enggak bisa kalau kita tidak kemudian diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral,” ujar dia lagi.
BACA JUGA: Gerakan Mbah Dirjo Diklaim Kurangi 30% Produksi Sampah di Jogja
Berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN, kata dia, seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN, mengingat seiring pembangunan ibu kota, provinsi sekitar yaitu Samarinda dan Balikpapan harus pula dibangun.
"Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dengan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listriknya, kereta apinya, jalan tolnya, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan pemda [pemerintah daerah], dan lain sebagainya,” kata Dhony.
Dalam kesempatan tersebut yang menjadi ajang konsultasi publik untuk mengubah UU 3/2022, pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.
“Saya berpesan kita kunci dulu tujuannya ini menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan, dan Samarinda ini menjadi gerbang baru Indonesia, menjadi surga baru bagi kita semua. Ketika ada hambatan, apa pun, aturan, sikap-sikap kita yang mungkin tidak mengetahui, bertolak [belakang] dengan tujuan bangsa ini, mari kita bicarakan, mari kita bicarakan dan bagaimana kita cari solusinya,” ujar Wakil Ketua Otorita IKN itu pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement