Advertisement
Otorita IKN Minta Undang-Undang Direvisi, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Alasannya diungkap Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
“Walaupun baru setahun kurang [sebagai Wakil Kepala Otorita IKN], saya beranikan diri [menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo] undang-undangnya harus direvisi [yang akhirnya disetujui Presiden]. Kemudian [berbagai pihak] mulai berdiskusi, ada beberapa pandangan, 'Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap.’ Emang kenapa? Kita pengalaman enggak bangun ibu kota? Kan enggak ada pengalaman, dan ibu kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya,” ujar Dhony.
Lebih lanjut, dia membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lainnya yang satu hamparan tanah. Beberapa contoh yang diberikan ialah ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
“Risiko teknisnya itu tinggi [perpindahan ibu kota ke IKN], enggak bisa kalau kita tidak kemudian diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral,” ujar dia lagi.
BACA JUGA: Gerakan Mbah Dirjo Diklaim Kurangi 30% Produksi Sampah di Jogja
Berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN, kata dia, seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN, mengingat seiring pembangunan ibu kota, provinsi sekitar yaitu Samarinda dan Balikpapan harus pula dibangun.
"Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dengan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listriknya, kereta apinya, jalan tolnya, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan pemda [pemerintah daerah], dan lain sebagainya,” kata Dhony.
Dalam kesempatan tersebut yang menjadi ajang konsultasi publik untuk mengubah UU 3/2022, pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.
“Saya berpesan kita kunci dulu tujuannya ini menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan, dan Samarinda ini menjadi gerbang baru Indonesia, menjadi surga baru bagi kita semua. Ketika ada hambatan, apa pun, aturan, sikap-sikap kita yang mungkin tidak mengetahui, bertolak [belakang] dengan tujuan bangsa ini, mari kita bicarakan, mari kita bicarakan dan bagaimana kita cari solusinya,” ujar Wakil Ketua Otorita IKN itu pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Status Siaga Bencana Hidrometeorogi Tidak Diperpanjang, Ini Alasan BPBD Bantul
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
Advertisement