Advertisement
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Hukuman 10 Tahun Menanti
Pimpinan Pondok Pesantren Al/Zaytun Panji Gumilang.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pasal yang menjerat Panji adalah pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kaya Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156 A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama atau penistaan agama.
"Kemudian pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP ancaman 5 tahun," tutur Djuhandhani.
Sementara itu, Djuhandhani juga menyampaikan sebelum menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli.
Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti tambah 1 surat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement




