Advertisement
KPK Bakal Temui Panglima TNI Terkait Proses Hukum Kabasarnas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui Panglima TNI untuk membicarakan soal penanganan proses hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, lembaganya bakal membicarakan soal status hukum Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan.
Advertisement
"Itu [proses hukum Kabasarnas] yang nanti akan kita bicarakan pekan depan," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
BACA JUGA : Kabasarnas Henri Alfiadi Jadi Tersangka Dugaan Suap, Jokowi: Hormati Proses Hukum!
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu mengatakan bahwa kepastian proses hukum kepada Basarnas bakal dibahas dalam pertemuan dengan Panglima TNI.
Seperti diketahui, proses hukum Kabasarnas, yang merupakan perwira bintang tiga TNI AU sekaligus anak buahnya yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, akan diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dengan demikian, penahanan kedua tersangka dari militer itu bakal dilakukan sesuai dengan mekanisme TNI.
Oleh karena itu, KPK mengatakan bakal segera bertemu dengan Panglima TNI. Pimpinan lembaga antirasuah menargetkan bisa bertemu dengan pimpinan tertinggi TNI, Senin (31/7/2023).
"Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua [Firli Bahuri] lagi perjalanan dinas ke Manado. Kalau kita lengkap lima pimpinan, [ketemu Panglima], hari Senin," ujar Nawawi.
Adapun Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengatakan bakal menerima proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, dia menilai penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya diterima saja [proses hukumnya], hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/2023).
Pria berpangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan bakal mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," terangnya.
Saat ini, lanjut perwira Angkatan Udara (AU) itu, dia sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
Adapun KPK menduga Henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Untuk diketahui, Henri merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023. KPK resmi membuka penyidikan kasus tersebut usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi kemarin, Selasa (25/7/2023).
Adapun empat tersangka lainnya yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Basarnas sejak 2021 hingga 2023 melaksanakan tender untuk sejumlah proyek. Pada tahun ini, lembaga tersebut mengadakan tender kontrak meliputi alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment Rp17,4 miliar, serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.
Kemudian, tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni selaku pihak swasta diduga mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Afri secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga proyek itu. Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi]," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement