Advertisement

Gegara Video Viral, Polisi Berbisnis BBM Ilegal Terbongkar

Newswire
Sabtu, 22 Juli 2023 - 18:08 WIB
Sunartono
Gegara Video Viral, Polisi Berbisnis BBM Ilegal Terbongkar Tangki BBM. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, RIAU—Bisnis gelap yang dilakukan oleh seorang bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) Polres Rokan Hilir berinisial M terbongkar setelah videonya viral di media sosial. M pun ditangkap apparat kepolisian terkait kasus penimbunan BBM illegal itu.

"Oknum tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan Polres Rokan Hilir. Apabila terbukti ada pelanggaran, pasti akan kami tindak," kata Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu (22/7/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Memori Banding Empat polisi yang Dipecat karena Fredy

Selain mengamankan terduga, pihaknya juga menyita 48 buah drum, 4 buah tangki, dan 19 jeriken dari lokasi. "Kami berterima kasih serta meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian dan kegaduhan yang ditimbulkan," kata Kapolres Rohil.

Peristiwa tersebut terungkap setelah sebuah video yang diunggah oleh Pejabat Penghulu (Kepala Desa) Balam Jaya viral di media sosial pada hari Kamis (20/7). Video tersebut diunggah Pj Penghulu Balam Jaya Sitanggang didampingi aparat desa setempat.

Sitanggang menyebutkan dalam video tersebut terlihat oknum bhabinkamtimas melakukan bisnis ilegal dengan menimbun BBM. Ia menceritakan sambil memvideokan puluhan drum berisi BBM, truk, dan mobil bak terbuka.

Penimbunan BBM itu berada di samping rumah M, oknum bhabinkamtibmas. Rumahnya itu bertempat di perkebunan PT Salim Dusun Balai Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cucu Pendiri Ponpes Sunan Pandanaran Gus Nahdy Dikabarkan Akan Maju Pilkada Sleman 2024

Sleman
| Senin, 20 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement