Gibran soal Putusan MK: Tak Lulus SMA, Mana Mungkin Bisa Kuliah

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Rabu, 07 Oktober 2026 18:17 WIB
Gibran soal Putusan MK: Tak Lulus SMA, Mana Mungkin Bisa Kuliah

Gibran Rakabuming Raka - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk. Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berjalan di MK.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menghadiri acara Inacraft di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ujar Gibran.

Di tengah putusan MK tersebut, Gibran juga menegaskan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan setingkat SMA. Ia mengaitkan hal tersebut dengan riwayat pendidikannya hingga jenjang sarjana di Singapura.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," imbuhnya.

Gibran Fokus Jalankan Tugas sebagai Wapres

Gibran mengatakan dirinya tidak ingin larut dalam persoalan tersebut. Ia menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas dan mengabdikan diri kepada masyarakat.

Selain itu, Gibran menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," pungkasnya.

Denny Indrayana Soroti Syarat Pendidikan Gibran

Sementara itu, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki pandangan berbeda mengenai dampak putusan MK tersebut. Ia menilai Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki sejumlah jabatan publik, termasuk apabila kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029.

Denny merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut Denny, putusan MK itu dapat berdampak terhadap peluang Gibran untuk kembali menduduki jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Denny kemudian menyebut putusan MK tersebut membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan itu. Salah satu opsi yang menurutnya akan dibahas adalah proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

MK Nyatakan Gugatan Denny Indrayana dkk Tak Dapat Diterima

Sebelumnya, gugatan Denny Indrayana dkk mengenai ijazah Gibran diputus tidak dapat diterima oleh hakim MK.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan Denny Indrayana Cs telah melampaui kewenangan MK. Hal itu antara lain karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada Oktober 2024.

Selain itu, pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai tidak memiliki legal standing.

"Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Selasa malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online