Advertisement
Memori Banding Empat polisi yang Dipecat karena Fredy Sambo Telah Diterima Polri
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri menerima memori banding empat polisi yang diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. “Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang banding keempat perwira polisi tersebut. Pihaknya masih menunggu info dari Wabprof.
Advertisement
“Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut (terkait sidang etik) dari Wabprof,” tutur Dedi.
Sekadar informasi, saat ini ada empat orang perwira kepolisian yang mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat dari kasus Brigadir J. Berikut keempat nama tersebut:
Kompol Chuck Putranto
Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan memberhentikan Chuck dengan tidak hormat.
Kompol Baiquni Wibowo
Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui merusak rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J. Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode etik polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talud Sungai Jogja Rapuh, Rp4 Miliar Disiapkan untuk 5 Titik Prioritas
- Command Center MBG Resmi 17 Mei 2026 Perbaiki Tata Kelola
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Chelsea Tembus Final Piala FA Kalahkan Leeds 1-0 di Wembley
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
Advertisement
Advertisement








