Advertisement
Memori Banding Empat polisi yang Dipecat karena Fredy Sambo Telah Diterima Polri
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri menerima memori banding empat polisi yang diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. “Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang banding keempat perwira polisi tersebut. Pihaknya masih menunggu info dari Wabprof.
Advertisement
“Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut (terkait sidang etik) dari Wabprof,” tutur Dedi.
Sekadar informasi, saat ini ada empat orang perwira kepolisian yang mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat dari kasus Brigadir J. Berikut keempat nama tersebut:
Kompol Chuck Putranto
Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan memberhentikan Chuck dengan tidak hormat.
Kompol Baiquni Wibowo
Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui merusak rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J. Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode etik polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 9 Desember 2025: Cek Lokasi!
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Pemkot Jogja Butuh Banyak Direct Flight untuk Tarik Wisatawan
- Roma Kalah 0-1 dari Cagliari, Gaetano Jadi Penentu
- Poin Salip Max Verstappen, Lando Norris Resmi Juara Dunia F1 2025
Advertisement
Advertisement



