Advertisement

Promo November

Memori Banding Empat polisi yang Dipecat karena Fredy Sambo Telah Diterima Polri

Lukman Nur Hakim
Rabu, 21 September 2022 - 15:27 WIB
Jumali
Memori Banding Empat polisi yang Dipecat karena Fredy Sambo Telah Diterima Polri Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri menerima memori banding empat polisi yang diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. “Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).

Kendati demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang banding keempat perwira polisi tersebut. Pihaknya masih menunggu info dari Wabprof.

Advertisement

“Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut (terkait sidang etik) dari Wabprof,” tutur Dedi.

Sekadar informasi, saat ini ada empat orang perwira kepolisian yang mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat dari kasus Brigadir J. Berikut keempat nama tersebut:

Kompol Chuck Putranto

Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan memberhentikan Chuck dengan tidak hormat.

Kompol Baiquni Wibowo

Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui merusak rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J. Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode etik polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond Siagian

Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement