Advertisement
Dipanggil KPK, Sekjen Kementerian Perhubungan Mangkir
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api. Novie mangkir dari panggilan itu.
Proyek ini secara resmi berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Advertisement
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novie pada Kamis (20/7/2023). Tidak hanya Novie, KPK pada hari itu rencananya juga akan memeriksa pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, namun yang bersangkutan juga mangkir.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya, namun belum menyampaikan kapan keduanya akan diperiksa. Ali juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemanggilan terhadap keduanya.
"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
BACA JUGA: Sewa Tanah Kas Desa Bakal Diubah, Ekonom: Idealnya Tetap 20 Tahun
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Menurut data KPK, kisaran suap yang diterima sekitar 5% hingga 10% dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai Rp14,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kraton Jogja Resmi Izinkan Lahan Sultan Ground untuk Mapolda DIY Baru
- Jadwal Liga Champions Putaran Pamungkas, 16 Besar Jadi Rebutan
- DPRD Bantul Minta MBG Ramadan Patuh Juknis Nasional
- Isu Tunjangan Guru Madrasah Ditunda, Kemenag Bantul Tunggu Surat Resmi
- Istana Tunggu Proses BI Rampung Sebelum Bahas Reshuffle Kabinet
- Bahlil Tambah Peran, Kini Nahkodai Harian Dewan Energi Nasional
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
Advertisement
Advertisement



