Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Data Dukcapil Dikabarkan Bocor, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Data!

Crysania Suhartanto
Kamis, 20 Juli 2023 - 05:37 WIB
Sunartono
Data Dukcapil Dikabarkan Bocor, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Data! Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Isu kebocoran data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) membuat pemerintah disarankan mengambil langkah serius untuk melakukan.  Pemerintah dinilai selalu abai terkait pengawasan serta penegakkan hukum.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta Kemendagri untuk segera melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi sumber kegagalan perlindungan dan standar perlindungan, membuat sistem penanganan insiden, serta melakukan pengawasan dlebih ketat.

Advertisement

BACA JUGA : Data Kependudukan Bocor dan Dijual di Situs Dark Web

Elsam juga mendesak Kemenkominfo melaksanakan kewenangan pengawasan yang dimilikinya dan melakukan proses investigasi pada kebocoran data. Hal ini diharapkan untuk dilakukan mengingat data yang tersimpan di Dukcapil juga tidak sedikit. 

Pada Dukcapil juga bukan hanya data pribadi seperti nama dan tanggal lahir, melainkan juga data spesifik, seperti biometrik dan sistem identitas digital yang lebih riskan.

“Apabila terjadi serangan terhadap confidentiality, integrity, dan availability data kependudukan, maka langkah serius untuk memitigasi dugaan insiden ini harus dilakukan,” ujar ELSAM dalam rilisnya, dikutip Rabu (19/7/2023).

Elsam juga menyatakan pemerintah masih kurang optimal dalam hal penegakkan, penanganan, dan penerapan standar kepatuhan perlindungan data pribadi.

Padahal sebagaimana sudah diketahui, terdapat standar pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diatur Perpres No. 95/2018 maupun Perpres No. 132/2022. 

Selain itu, telah ada PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang standar kepatuhan pada data pribadi.

BACA JUGA : Lagi-Lagi Kebocoran Data, 102 Juta Data KTP Muncul 

Lalu adapula UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah diberlakukan dan dalam tahap penyesuaian. Elsam menilai kelalaian terkait data dapat menimbulkan kekhawatiran kepercayaan masyarakat terkait lembaga pengurus PDP.

Mereka pun mengambil contoh kebocoran data penduduk Korea Selatan pada 2014, di mana terdapat 80 data penduduk dicuri, termasuk data pribadi Presiden Korea Selatan. Berangkat dari kejadian itu, Pemerintah Korea Selatan harus membangun ulang sistem identitas kependudukan dengan estimasi biaya lebih dari US$650 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

7 Top News Harianjogja.com Selasa, 3 Oktober 2023

Jogja
| Selasa, 03 Oktober 2023, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement