Penyitaan Aset Korporasi Minyak Goreng, Kejagung Didesak untuk Lebih Transparan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Transisi Bersih meminta transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan aset tersangka perusahaan kasus korupsi izin ekspor sawit (CPO) atau minyak goreng.
Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Advertisement
BACA JUGA: Minyakita Langka di DIY, Pemda Tuding Hal Ini Penyebabnya
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPSKS) Mansuetus Darto mengatakan bahwa pihaknya sejatinya mengapresiasi Kejagung terkait penyitaan tersebut. Meski demikian, Darto mengaku masih bingung dengan langkah Kejagung dalam penyitaan aset ketiga perusahaan itu. Sebab, dengan dilakukannya penyitaan ini masih belum jelas berdampak atau tidak terhadap perusahaan.
“Kalau kebunnya tidak disita akan produksi terus, disitulah bahan baku. Kalau mau disita di kebun di hulu. Minyak si tiga perusahaan itu, dari perkebunan mana sumbernya? Tidak jelas rantai pasoknya. Dari mana rantai pasoknya jutaan kilo liter minyak itu. Apakah dari kebun Sumut, Jambi, Kalteng atau Kalbar. Makanya penting ini adalah soal transparansi ini,” ujar Darto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
SPKS merulakan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan petani kelapa sawit. Selain SPKS, turut bergabung Koalisi Transisi Bersih sendiri terdiri dari Walhi, Satya Bumi, Sawit Watch dan Greenpeace.
Menurut dia, ketiga perusahaan dalam kasus minyak goreng itu merupakan korporasi raksasa sawit di Indonesia. Bahkan, kata dia, ketiga perusahaan itu bila dijumlahkan menguasai lahan hampir 1 juta hektar sawit. Di samping itu, ketiga perusahaan itu juga pelaku program biodiesel 35 persen (B35) yang diinisasi Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Korupsi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga
“Bayangkan pemain besar biodiesel, mereka juga pemain ekspor sawit. Mereka giant company. Asusmi ini kenapa saya pesimis. Apakah mungkin Wimar bakal disita, Musim Mas disita, apakah mungkin Permata Hijau bakal disita? Kalau disita akan chaos industri sawit,” ujar Darto.
Dia menilai, fungsi negara ini dalam konteks ekonomi tersebut sangat lemah. Hal tersebut bakal membuat penegakan hukum akan setengah-setengah.
“Bagaimana stabilitas ekonomi, program dan lain lain itu akan terganggun. Itulah mengapa kenapa pesimis,” ucap Darto.
Apalagi, ujar dia, menjelang pemilihan presiden 2024 nanti, proses hukum terhadap ketiga perusahaan itu akan rentan.
“Kalau ikut mendanai pilpres mendatang pasti akan lemah proses hukum. Dengan beragam asusmi tadi posisi tawar perusahaan kuat. Kita menunggu keberanian Kejaksaan Agung berikutnya untuk penyitaan aset ini,” jelas Darto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menuturkan sampai saat ini masyarakat tidak mengetahui apa saja dan di mana saja aset yang disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu. Sehingga, publik tidak bisa memastikan apakah langkah tersebut berhasil membuat perusahaan merugi.
“Penyitaan bagus tapi juga harus dipastikan berdampak, sehingga perusahaan yang mengalami penyitaan itu memperbaiki diri," ujar dia.
Misalnya, tutur Achmad, apakah aset tanah atau perkebunan yang disita membuat produksi berhenti atau justru berjalan seperti biasanya. Lalu gedung yang disita, menurutnya, perlu dipastikan apakah masih beroperasi atau tidak.
"Sehingga kata-kata penyitaan ini betul-betul bermakna bukan jadi hanya menyenangkan publik saja," ucapnya.
Achmad mengingatkan, bahwa banyak hal kebijakan dan institusi telah dikeluarkan dan dicanangkan oleh Pemerintah, tetapi semuanya belum menyentuh akar-akar pokok masalah dalam tata kelola perkebunan sawit, dimana ketimpangan penguasaan akan terus berlanjut, dan ketidaktransparan juga akan terus berlanjut, bahkan partisipasi publik pun minim.
“Pemerintah harus memulai untuk membalik semuanya lewat mengoreksi kebijakan pemupuk ketimpangan penguasaan, membuka data HGU [Hak Guna Usaha] untuk publik, mensharing hasil audit perkebunan sawit yang telah dilakukan, dan lain sebagainya,” terangnya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penyitaan aset Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, oleh Tim Penyelidik Direktorat Penyidikan Jampidsus pada 6 Juli. Diketahui bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penetapan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng.
Penetapan itu hasil penyidikan korporasi setelah hakim pada perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Aset Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang disita berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare," (baca di sini). Aset Wilmar Group, yang disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare (baca di sini). Sedangkan aset PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000. Selain itu juga mata uang dolar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
KPU Bantul Tunggu Revisi LPPDK Paslon Pilkada Bantul sampai Pukul 23.59 WIB Malam Nanti
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Bakal Gunakan Data Tunggal BPS untuk Pengentasan Kemiskinan
- Ini Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024
- Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Advertisement