Advertisement
Bagaimana Kedudukan BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. - Bisnis / Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Undang-undang (UU) Kesehatan menjadi sorotan setelah disahkan DPR RI, pada Selasa (11/7/2023). Salah satunya seluruh kata "BPJS Kesehatan" yang hilang dalam aturan yang telah direvisi tersebut.
Meskipun demikian, seluruh perusahaan diwajibkan untuk menjamin kesehatan pekerjanya. "Sebab, UU Kesehatan tidak merubah ketentuan yang masih berjalan terkait BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena saat dihubungi JIBI, Rabu (12/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tawarkan Program Rehab, Tunggakan Iuran Bisa Dicicil
Diketahui, penyelenggaraan BPJS Kesehatan diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 disebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“UU SJSN dan UU BPJS masih berjalan seperti biasa, tidak berubah oleh UU Kesehatan ini jadi masih aman,” kata Melki.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron pun berpendapat yang sama. Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih diwajibkan dan diatur oleh UU, namun bukan UU Kesehatan.
“Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bentuk gotong royong dan amanat UU tetap wajib dan diatur dalam UU atau peraturan perundangan yang lain [bukan UU Kesehatan],” katanya.
Kedudukan BPJS di Bawah Presiden
Ali pun menegaskan kembali bahwa kedudukan BPJS Kesehatan masih di bawah Presiden. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diketahui bahwa BPJS secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mabes: Polisi Bertugas di Instansi Pusat Tak Lagi Jabat di Internal
- Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bantul Masih Marak
- Tijjani Reijnders Tak Sabar Debut di Piala Dunia 2026
- Majikan Kejam, Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Jendela Lantai 29
- Obat Pereda Nyeri Bisa Berdampak Buruk, Ini Penjelasannya
- Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2025 di Bantul, 40 Pelanggar Ditilang
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
Advertisement
Advertisement





