Advertisement
Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS - Ni Luh Angela.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir hilangnya mandatory spending atau dana wajib kesehatan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi undang-undang, akan mengarah pada konsep privatisasi di sektor kesehatan.
Ketua Umum (Ketum) IDI Mohammad Adib Khumaidi menyampaikan, hal itu mengingat kebutuhan kepentingan kesehatan yang semakin besar dan pembiayaan kesehatan yang tergolong tinggi.
Advertisement
BACA JUGA : Apa Dampak UU Kesehatan Bagi Kelangsungan Industri
“Hilangnya mandatory spending, hilangnya komitmen pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan pendanaan kesehatan dan kemudian membuka peluang privatisasi karena kebutuhan kepentingan kesehatan kita semakin besar, ” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).
Adib khawatir dengan hilangnya mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, membuat anggaran kesehatan akan dipenuhi melalui investasi dan pinjaman luar negeri.
Pihaknya juga tak ingin sektor kesehatan ini hanya dilihat dari unsur ekonomi saja, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.
BACA JUGA : Dukung DPR Sahkan RUU Kesehatan, Jokowi: Bagus!
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tertuang dalam RIBK bidang kesehatan dengan memerhatikan anggaran berbasis kinerja. Sedangkan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pengalokasian anggaran ini, termasuk memerhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Bantul Hadir Akhir Pekan Desember
- Penumpang Bandara YIA Mulai Naik, Puncak Nataru 28 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Jumat, Tarif Rp80.000
- Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Jumat 19 Desember 2025
- Pelanggaran Etik ASN Bantul Naik, 25 Kasus Sepanjang 2025
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kembali Beroperasi Jumat
Advertisement
Advertisement




