Advertisement
Tolak RUU Kesehatan, Nakes Pertimbangkan Akan Mogok Kerja
Ilustrasi tenaga medis. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tenaga medis dan kesehatan tengah mempertimbangkan aksi mogok kerja sebagai respon terhadap DPR RI yang meloloskan RUU Kesehatan sampai ke tingkat paripurna.
Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan Panji Utomo menyampaikan, pihaknya tengah menunggu arahan pengurus besar IDI Pusat terkait aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan jika RUU ini disahkan.
Advertisement
“Masih kami pertimbangkan [mogok kerja], kami lihat mereka [DPR] dan kami tunggu perintah dari IDI Pusat,” katanya kepada awak media di depan Gedung MPR/DPR, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, tenaga medis dan kesehatan mengaku kecewa lantaran RUU tersebut sudah naik di tingkat paripurna. Menurutnya, substansi dari RUU ini tidak memiliki urgensi untuk disahkan menjadi UU.
BACA JUGA: Segera Disahkan DPR, Ini Sederet Kontroversi RUU Kesehatan
Selain itu, UU Kesehatan yang ada saat ini sudah cukup lengkap, mumpuni, dan mewakili semua lembaga kesehatan yang ada. “Kami kecewa dan bertanya terus menerus soal urgensinya, apa daruratnya sehingga harus diubah. Kan aturan UU bisa diubah kalau bisa sesuatu darurat tapi ini kan nggak ada dan selama ini baik baik saja dalam kelembagaan,” ujar dia.
Adapun DPR bersama pemerintah akan menggelar rapat paripurna pada siang ini, Selasa (11/7/2023). Salah satu agenda dalam rapat hari ini adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan.
Sejak pagi tadi, lima organisasi profesi yang terdiri dari PB IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI menggelar aksi bertajuk Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia di depan gedung DPR/MPR RI. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan yang akan diparipurnakan siang ini.
Kelima organisasi profesi nakes mempertanyakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang rencananya dilakukan pada siang ini, Selasa (11/7/2023).
Panji menyampaikan, Undang-Undang Kesehatan yang ada saat ini sudah cukup lengkap, mumpuni, dan mewakili semua lembaga kesehatan. "Itu dia yang kami pertanyakan, urgensinya apa? Sementara undang-undang kita sudah lengkap, undang-undang kesehatan kita sudah lengkap, mumpuni dan representatif semua kelembagaan, tapi kenyataan kok diubah lagi," jelasnya.
Panji mengaku profesi nakes tak dilibatkan dalam proses penyusunannya, bahkan tak melalui naskah akademik. Padahal, kata dia, penyusunan RUU harus melampirkan naskah akademik. "Tapi lucu di sini pembuatan RUU ini tidak melalui prosedur salah satunya naskah akademik."
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo: Wali Murid SDN Nglarang Tolak Relokasi ke Selter
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Investasi Gunungkidul Rp687 M, PMDN Dominan
- Modal Asing Keluar Rp4,58 T, SBN Paling Terdampak
- Lonjakan Beli Mobil Listrik di China Jelang Akhir Insentif
- Target 11 Juta Wisatawan, Jogja Gelar Travel Fair 2025
- Turki Terbitkan Surat Tangkap Netanyahu soal Genosida di Gaza
- Dapur MBG Sleman Kini Layani Kurang dari 2.000 Orang
- Kalah dari Lee Jong-min/Wang Chan, Raymond/Joaquin Runner-Up
Advertisement
Advertisement



