Advertisement
PM Prancis Minta Polisi Menghukum Berat Pelaku Penyerangan Rumah Walikota
Buntut Penyerangan Rumah Walikota, PM Prancis Beri Instruksi Khusus. REUTERS - Yves Herman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perdana Menteri (PM) Prancis Elisabeth Borne mengutuk keras pelaku penyerangan rumah milik Wali Kota L’Hay-les-Roses, Vincent Jeanbrun. Dia meminta pihak kepolisian menangkap dan menjatuhkan hukuman berat bagi para pelaku penyerangan tersebut.
“Tindakan [penyerangan] seperti yang kami lihat tadi sangat mengejutkan. Kami tidak akan membiarkan kekerasan berlalu tanpa hukuman,” ujarnya seperti dikutip dari Times of India, Minggu (2/7/2023).
Advertisement
Seperti diketahui, kerusuhan besar di Prancis semakin memanas imbas penembakan remaja berusia 17 tahun hingga tewas pada Selasa (27/6/2023).
Tak hanya di Paris, kerusuhan kini menjalar ke beberapa kota lainnya seperti Marseille, Lyon, Strasbourg, hingga Metz.
Baca juga: Potensi wisatawan ASEAN ke Borobudur tinggi
Meski demikian, PM Prancis mengklaim bahwa situasi di berbagai kota di Prancis itu telah sedikit mereda pada hari kelima kerusuhan, Minggu (2/7/2023). Keadaan tidak semencekam malam-malam sebelumnya, menurut Borne.
Adapun, rumah Wali Kota L’Hay-les-Roses, Vincent Jeanbrun menjadi salah satu sasaran penyerangan saat kerusuhan di Prancis.
Penyerangan itu terjadi pada 01.30 waktu setempat ketika Jeanburn masih berada di Balai Kota L’Hay-les-Roses.
Perusuh mengawali aksinya dengan menabrakan mobil mereka ke tempat tinggal milik Wali Kota L’Hay-les-Roses.
Saat aksi penyerangan berlangsung, rumah yang terletak di pinggiran Paris itu hanya ditempati oleh istri dan kedua anak Wali Kota yang masih belia.
“Saat berusaha melindungi anak-anak dan melarikan diri dari penyerang, istri saya dan salah satu anak saya terluka,” ujarnya dikutip dari CNN, Minggu (2/7/2023).
Melalui akun Twitter @VincentJeanburn, Jeanburn mengaku tak memiliki kata-kata yang cukup kuat untuk menggambarkan perasaannya saat ini.
Menurutnya, aksi penyerangan yang menimpa keluarganya itu dapat diklasifikasikan sebagai sebuah upaya pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bocoran Galaxy Wide Fold: Layar 4:3 dan Baterai 4.800 mAh
- Proyek Besar Suriname: Kluivert, Seedorf, dan Target Piala Dunia
- BMW Recall Seri 5 dan 7, Sensor AC Berpotensi Picu Kebakaran
- Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding
- Investor Asia Tarik Dana dari Dubai, Pindah ke Singapura
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako
Advertisement
Advertisement









