Advertisement

Promo November

Kuasa Hukum Shane: Banyak yang Mendekati, Mario Dandy Punya Pengaruh di Dalam Sel

Newswire
Sabtu, 10 Juni 2023 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kuasa Hukum Shane: Banyak yang Mendekati, Mario Dandy Punya Pengaruh di Dalam Sel Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan - hp.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAMario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora mempunyai pengaruh di dalam sel tahanan sehingga bisa mempengaruhi tekanan psikologis kliennya, Shane Lukas.

"Di tahanan itu ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," kata Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/6/2023)

Advertisement

Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane tak dalam satu ruangan dengan Mario agar kliennya bisa menyaring pergaulan.

Terlebih, kliennya harus fokus pada persidangan selanjutnya sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara itu, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan menuturkan sosok anaknya yang penurut, mudah dipengaruhi dan memiliki simpati tinggi sehingga gampang percaya dengan orang lain.

"Sebagai orang tua memang salah kali ini mengajarkan anak, rendah hati, sopan santun dijaga dan hormat kepada orang yang lebih tua, selalu begitu," ujar Tagor.

Tagor menyayangkan anaknya yang juga ikut berpindah sel tahanan dari Cipinang ke Salemba karena kasus viral mengenai kabel ties, padahal Shane tidak ikut terlibat.

Majelis hakim telah mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6).

Sebelumnya, keduanya menempati sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien, yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.

Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement