Advertisement
Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana.
BACA JUGA: Hakim Pertimbangkan Sidang Tertutup terkait Konten Asusila Mario Dandy
Advertisement
Berdasarkan pantauan Bisnis, Mario Dandy tiba pukul 10.18 WIB di PN Jaksel. Tidak hanya sendiri, Mario hadir bersama satu tersangka lainnya yaitu Shane Lukas.
Mario tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merwah variasi hitam dengan nomor 34 di dada sebelah kanan.
Pada pukul 10.40 WIB, Mario langsung menuju ruang sidang yang berada di ruang sidang utama PN Jaksel. Tampak Mario didampingi beberapa anggota kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang perdana akan digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2023) untuk keduanya.
“Sidang [mulai] jam 11,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Untuk ruang sidang sendiri, Djuyamto menyebut bahwa sidang perdana atau pembacaan dakwaan untuk Mario Dandy akan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel.
Kemudian untuk majelis hakim yang akan memimpin sidang ini, pihak PN Jaksel sudah menujuk tiga orang hakim yang akan memimpin jalannya sidang kasus ini.
Alimin Ribut Sujono akan menjadi ketua majelis hakim pada sidang nanti. Dirinya akan dibantu oleh hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Adapun, Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas sangkaan tersebut, Mario Dandy terancam vonis maksimal 12 tahun penjara.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement