Siap-siap, Registrasi SIM HP Biometrik Mulai Diterapkan 1 Juli 2026
Kemkomdigi memastikan registrasi SIM biometrik mulai 1 Juli 2026 untuk nomor baru guna meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Ilustrasi perdagangan manusia./Harian Jogja
Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang dengan jumlah korban sebanyak 447 orang, sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35).
BACA JUGA: Polresta Cilacap Bongkar TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.
"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," katanya, di Pemalang, Rabu (7/6/2023).
Berdasar hasil penyelidikan, kata dia, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Kapolda, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.
"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Dikatakan pula bahwa tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi memastikan registrasi SIM biometrik mulai 1 Juli 2026 untuk nomor baru guna meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Piala Dunia 2026 mencatat rekor baru dengan lebih dari 23% pemain membela negara yang bukan tempat kelahirannya, mencerminkan dampak migrasi global pada sepak b
KAI Daop 6 menghadirkan kegiatan melukis cangkir dan sulap di Stasiun Tugu Yogyakarta saat libur sekolah di tengah lonjakan penumpang hingga 50 persen.
Kayu manis, jahe hingga gymnema disebut berpotensi membantu mengendalikan gula darah, tetapi bukan pengganti obat diabetes.
Kecelakaan melibatkan dua motor dan satu mobil di Jalan Kaliurang Km 9 Sleman menewaskan seorang perempuan. Polisi masih menyelidiki penyebab kejadian.
Kemhan mengevaluasi total program latsarmil SPPI setelah dua peserta meninggal akibat heat stroke dan henti jantung.