Advertisement
Seorang Anggota Polisi di Bali Jadi Tersangka Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogjacom, BALI—Seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan anggota berinisial IPS tersebut ikut mencari orang, merekrut hingga aktif berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.
Advertisement
"Ada yang kita amankan [seorang anggota polisi] berinisial IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut," kata Sandy.
Sandy mengatakan IPS bertugas di salah satu sub Direktorat Polda Bali. Kini, IPS sudah ditangani Bidang Propam Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA
Selain anggota polisi tersebut, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar tersebut. Mereka semua telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.
Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang yakni MAS, JS, I, R, TS dan satu oknum anggota kepolisian Polda Bali, IPS.
Ariasandy mengungkap para tersangka berbagi peran dalam melakukan tindak pidana tersebut. "Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya," katanya.
Kabid Humas Polda Bali Aryasandi menjelaskan modus operandi dari para tersangka yakni merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat dengan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai, perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan seperti tidak ada tempat MCK, makanan tidak layak dan lain-lain.
"Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan, red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi," katanya.
Adapun tersangka R, TS, MAS, JS, dipersangkakan Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21, Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, petugas gabungan Polda Bali mengecek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A yang tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025 lalu. Setelah diperiksa, polisi menemukan indikasi tindak TPPO di kapal tersebut.
Polisi mulai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberi bantuan hukum kepada para korban.
Para korban sendiri telah dipulangkan sembari menjalani perawatan psikologi karena mengalami trauma. Sejauh ini kepolisian mendata ada 21 orang yang menjadi korban dalam dugaan kasus TPPO di Benoa tersebut.
Para korban calon ABK itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Terjadi Lagi, Puluhan Siswa dari 3 Sekolah di Sleman Keracunan MBG
- Fadli Zon Siap Pulangkan Keris Nogo Siluman Diponegoro dari Belanda
- Hama Tikus Masih Mengancam Petani Potorono, Khawatir Gagal Panen
- Banjir 70 Cm di Kaligawe Semarang Lumpuhkan Jalur Pantura
- Dana TKD Dipangkas, Banyumas Optmalkan Pendapatan Asli Daerah
- Puluhan Takmir Masjid Dapat Umroh Gratis dari Pemkab Sukoharjo
- Saatnya Liburan di Indonesia Aja Jadi Slogan Libur Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement



