Advertisement
Respons Asosiasi Asuransi Terkait Pembebanan Kerugian Perusahaan Asuransi Mutual

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pembebanan kerugian ke anggota perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) sejalan dengan prinsip dari keberadaan asuransi mutual.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemegang polis sebagai anggota dari perusahaan asuransi bersama harus menanggung untung dan rugi perusahaan. Menurutnya, hal ini selayaknya pemegang saham di sebuah perusahaan.
Advertisement
“Sejauh pemahaman kami memang demikian, [asuransi] usaha bersama itu pemegang polis adalah pemegang saham, jadi kalau untung dibagi proporsional, demikian juga kalau rugi,” kata Togar kepada JIBI/Bisnis, Minggu (4/6/2023).
Togar menganalogikan prinsip dari bentuk usaha bersama-sama dengan perusahaan terbatas. “Prinsipnya kan sama dengan bentuk usaha PT misalnya, kalau rugi, ya, pemegang saham kudu setor modal,” tambahnya.
Adapun, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan teranyar Nomor 7 Tahun 2023 (POJK 7/2023) tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama disebutkan bahwa kerugian asuransi usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan. Namun, apabila dana cadangan tidak mencukupi, maka kerugian dibebankan kepada anggota.
Sementara itu, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Namun, pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan POJK 7/2023 yang terdiri dari enam pokok substansi pengaturan, salah satunya memuat pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian.
Adapun, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama.
Selain itu, juga perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, serta penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Polri untuk Tuntut Keadilan
- PWA DIY Bergerak Membantu Masalah Air Bersih di Beberapa Wilayah DIY
- PBB Pinang Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
- Sejarah dan Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
Advertisement
Advertisement