Advertisement
Respons Asosiasi Asuransi Terkait Pembebanan Kerugian Perusahaan Asuransi Mutual
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pembebanan kerugian ke anggota perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) sejalan dengan prinsip dari keberadaan asuransi mutual.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemegang polis sebagai anggota dari perusahaan asuransi bersama harus menanggung untung dan rugi perusahaan. Menurutnya, hal ini selayaknya pemegang saham di sebuah perusahaan.
Advertisement
“Sejauh pemahaman kami memang demikian, [asuransi] usaha bersama itu pemegang polis adalah pemegang saham, jadi kalau untung dibagi proporsional, demikian juga kalau rugi,” kata Togar kepada JIBI/Bisnis, Minggu (4/6/2023).
Togar menganalogikan prinsip dari bentuk usaha bersama-sama dengan perusahaan terbatas. “Prinsipnya kan sama dengan bentuk usaha PT misalnya, kalau rugi, ya, pemegang saham kudu setor modal,” tambahnya.
Adapun, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan teranyar Nomor 7 Tahun 2023 (POJK 7/2023) tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama disebutkan bahwa kerugian asuransi usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan. Namun, apabila dana cadangan tidak mencukupi, maka kerugian dibebankan kepada anggota.
Sementara itu, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Namun, pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan POJK 7/2023 yang terdiri dari enam pokok substansi pengaturan, salah satunya memuat pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian.
Adapun, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama.
Selain itu, juga perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, serta penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Sultan X: Kepemimpinan Harus Beretika dan Memiliki Visi Jangka Panjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Sistem Data Baru untuk Tepatkan Bansos
- Prabowo-MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji
- 600 Artefak Museum Bristol Dicuri, Polisi Minta Bantuan Publik
- Seluruh SD dan SMP di Bantul Kini Dilengkapi Panel Digital
- Pemprov Lampung Serahkan Kasus OTT Bupati Lamteng ke Aparat
- Harga RAM Diprediksi Melonjak 2026 Akibat Ledakan AI
- Smartfren Fun Run Sleman 2025 untuk Tingkatkan Gaya Hidup Sehat
Advertisement
Advertisement




