Advertisement
Produsen Rokok Tolak RUU Kesehatan yang Menyetarakan Tembakau dengan Narkotika

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia menyatakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang mengelompokan hasil tembakau dengan narkotika lantaran berpotensi mematikan industri tembakau.
Dalam RUU kesehatan terdapat pasal yang berisi pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif.
Advertisement
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis pasal 154 ayat 3 RUU tersebut.
BACA JUGA : Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus Law
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menuturkan pengelompokkan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang berimbas pada terganggunya industri tembakau.
“Dikhawatirkan pengelompokan seperti ini mengganggu kegiatan usaha sepanjang supply chain baik hulu maupun hilir, karena dapat menimbulkan persepsi yang negatif,” tutur Benny kepada JIBI/Bisnis pada Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, masyarakat dapat mengartikan produk industri hasil tembakau sebagai produk yang dilarang sebagaimana pemerintah melarang peredaran narkotika, juga sebaliknya. Hal ini dikawatirkan akan berdampak pada kelangsungan industri tembakau, baik di hulu maupun di hilir. Terlebih menurutnya, industri hasil tembakau memiliki kontribusi yang dapat diperhitungkan dalam penerimaan negara.
“Padahal kita paham bahwa industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi yg cukup besar bagi penerimaan negara, sekitar 10 persen dari penerimaan negara,” katanya.
BACA JUGA : APTI Beri Respons soal RUU Kesehatan Sejajarkan
Cukai hasil tembakau (CHT) merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan.
Target CHT pada tahun lalu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yang dipatok sebesar Rp 209,91 triliun. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai 2022 senilai Rp299 triliun. Terlebih untuk 2023 dan 2024, pemerintah telah resmi menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
Benny juga menyoroti jika RUU Kesehatan ini disahkan dan berdampak pada industri hasil tembakau, akan berdampak pula pada naiknya angka pengangguran. “Industri hasil tembakau kan juga menciptakan lapangan kerja seperti: petani, tenaga kerja industri, pengangkutan perdagangan iklan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement