Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Final, Ini Mekanismenya
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.
Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara, Sekretaris MA Tak Ditahan KPK. Sekretaris MA Hasbi Hasan (kemeja putih) /Bisnis-Dany Saputra
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Keduanya tidak ditahan.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com (Jaringan Harianjogja.com), Hasbi terlihat mendahului Dadan keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja [tanya], saya tidak mungkin memberikan statement apapun," ujarnya ketika ditanya wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dia pun enggan memberikan keterangan lain ataupun menjawab pertanyaan para wartawan. Sebagaimana Hasbi, Dadan pun diam seribu kata. Dia terlihat keluar dari lobi Gedung KPK pukul 17.18 WIB, disertai oleh tim kuasa hukumnya.
"Nanti tanyakan sama penyidik, ya," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Dapat Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Rp2,6 Miliar, Warga Klaten Badal Haji
Diberitakan sebelumnya, Hasbi dan Dadan merupakan tersangka ke-16 dan ke-17 dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka lainnya yang turut meliputi dua Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sudrajad bahkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (23/9/2022). Hanya Hasbi dan Dadan yang tidak langsung ditahan oleh lembaga antirasuah pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Hasbi sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus suap penanganan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, pada 9 Maret 2023.
Penyidik saat itu mendalami adanya dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dengan pengurusan perkara Heriyanto Tanaka dan Yosep Parera.
Pada bulan yang sama, Jaksa KPK juga mengundang Hasbi sekaligus Dadan sebagai saksi dalam persidangan Hakim Agung nonaktif lainnya yakni Sudrajad Dimyati, 31 Maret 2023.
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, esok harinya pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun. Kini Hasbi dan Dadan menunggu pemeriksaan KPK selanjutnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.
Real Madrid mengoleksi 12 poin usai menang atas AEK Athena. PSG masih memimpin klasemen Liga Champions, sementara Como meroket ke posisi empat.
Club Brugge menang 2-1 atas PSV Eindhoven di Liga Champions. Nicolò Tresoldi dan Carlos Forbs mencetak gol kemenangan tim Belgia.
Napoli kalah 1-4 dari Porto di Liga Champions. McTominay sempat menyamakan skor sebelum Porto mencetak tiga gol pada babak kedua.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak memaknai demokrasi sebatas kegiatan memilih pemimpin saat pemilihan u
Borussia Dortmund menang 2-1 atas Real Betis di Liga Champions. Fábio Silva dan Konstantinos Karetsas mencetak gol, Guirassy cedera.