OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,82 Persen di 2026
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengamankan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Penindakan dilakukan setelah otoritas menemukan produk simpanan yang menawarkan imbal hasil hingga 4,17 persen per bulan.
Kasus ini terungkap setelah Satgas PASTI melakukan serangkaian investigasi dan koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri aktivitas penghimpunan dana yang dijalankan Koperasi BLN. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan mengenai penawaran produk keuangan dengan tingkat bunga yang dinilai tidak wajar.
Dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026), Satgas PASTI menjelaskan pengungkapan perkara Koperasi BLN melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.
Pemeriksaan dilakukan bersama oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
“Badan Intelijen Negara [BIN] dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN,” jelas Satgas PASTI.
Melalui koordinasi dan penyelidikan yang dilakukan bersama, Satgas PASTI kemudian berhasil mengamankan Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.
Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah produk keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat, termasuk program simpanan dengan tingkat bunga mencapai 4,17 persen per bulan.
Seiring pengungkapan kasus tersebut, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun pinjaman daring yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta lebih cermat sebelum menempatkan dana pada suatu produk investasi dengan memastikan legalitas lembaga maupun izin usaha yang dimiliki penyelenggara.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau menawarkan imbal hasil dan bunga yang tidak masuk akal.
Laporan dapat disampaikan melalui sistem pengaduan Satgas PASTI maupun layanan resmi OJK. Otoritas berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah semakin luasnya dampak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga meminta agar segera menyampaikan laporan dengan melampirkan data serta dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasus Koperasi BLN menjadi salah satu pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan rasionalitas penawaran investasi sebelum menempatkan dana. Langkah kehati-hatian dinilai penting guna menghindari risiko kerugian akibat praktik penghimpunan dana ilegal yang masih kerap ditemukan di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
John Herdman memastikan telah mengantongi 26 pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026. Satu slot kiper tambahan akan diumumkan di Jakarta.
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
Rekayasa lalu lintas buka tutup di Simpang Empat Sedayu, Bantul, berlaku hingga 2 September 2026. Pengendara diminta waspada dan memilih jalur alternatif.