Advertisement
Pengacara Tersangka Korupsi BTS Bicara soal Kerugian Negara Rp8 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengacara tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Handika Honggo Wongso angkat suara mengenai total nilai kerugian negara dalam kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate.
Handik mengatakan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) parsial, tidak komprehensif karena hanya menghitung persentasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan BTS hingga Maret 2022.
Advertisement
“Kerugian Rp8,3 triliun itu karena BPKP cut of proses pembangunan BTS paket 1,2,3,4 dan 5 per maret 2022, dengan proges secara komulatif BTS terbangun sekitar 20 persen,” kata Handiko dalam keteranganya, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA : Mengenal BTS, Megaproyek Bikin Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Handikomenyebut anggaran dengan nilai Rp8,3 triliun yang dianggap kerugian negara, 90 persennya diperuntukkan untuk belanja perangkat BTS, angkutan sampai lokasi dan kontruksi BTS hingga Desember 2022.
Dia menambahkan progres terbangunnya tower tersebut mencapai 90 persen. Namun, belum dibuat berita acara serah terima BTS dengan BAKTI karena kasusnya sedang disidik Kejagung. “Akibatnya tidak diperhitungkan oleh BPKP dalam audit,” ujarnya.
Handika menjelaskan pemasangan BTS di paket 4 dan 5 oleh PT IBS juga menemukan berbagai kendala. Dalam paket tersebut diketahui bahwa pembangunan dilakukan di wilayah Papua yang statusnya merah.
Akan tetapi, PT IBS hingga kini tetap berupaya menyelesaikan proyek tersebut. Bahkan, Handiko berharap adanya solusi dari pemerintah agar pembangunan tetap selesai dan kendala di atas tidak menghambat.
BACA JUGA : Peran Johnny G Plate dalam Korupsi BTS
“Saat ini pihak IBS terus melakukan upaya agar BTS bisa terbangun. Untuk itu sangat terima kasih atas pernyataan Jampidsus yang akan mendorong dan mengawal penyelesaian pembangunan BTS,” ucap Handiko.
Kejagung temukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8,32 triliun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini didapatkan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh.
Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
Advertisement

Jembatan Pandansimo Baru, Menanti Uji Kelayakan sebelum Resmi Dibuka
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Minta Pemerintah Segera Luncurkan Beras SPHP, Ini Alasannya
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Jateng Fair 2025 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Perekonomian Baru
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- 170.593 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada periode H+1 Hari Tahun Baru Islam 1447H
- Guru Ngaji yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi
- Israel Minta Warga Palestina Mengungsi Karena Mau Perang dengan Hamas
Advertisement
Advertisement