Pengacara Tersangka Korupsi BTS Bicara soal Kerugian Negara Rp8 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengacara tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Handika Honggo Wongso angkat suara mengenai total nilai kerugian negara dalam kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate.
Handik mengatakan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) parsial, tidak komprehensif karena hanya menghitung persentasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan BTS hingga Maret 2022.
Advertisement
“Kerugian Rp8,3 triliun itu karena BPKP cut of proses pembangunan BTS paket 1,2,3,4 dan 5 per maret 2022, dengan proges secara komulatif BTS terbangun sekitar 20 persen,” kata Handiko dalam keteranganya, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA : Mengenal BTS, Megaproyek Bikin Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Handikomenyebut anggaran dengan nilai Rp8,3 triliun yang dianggap kerugian negara, 90 persennya diperuntukkan untuk belanja perangkat BTS, angkutan sampai lokasi dan kontruksi BTS hingga Desember 2022.
Dia menambahkan progres terbangunnya tower tersebut mencapai 90 persen. Namun, belum dibuat berita acara serah terima BTS dengan BAKTI karena kasusnya sedang disidik Kejagung. “Akibatnya tidak diperhitungkan oleh BPKP dalam audit,” ujarnya.
Handika menjelaskan pemasangan BTS di paket 4 dan 5 oleh PT IBS juga menemukan berbagai kendala. Dalam paket tersebut diketahui bahwa pembangunan dilakukan di wilayah Papua yang statusnya merah.
Akan tetapi, PT IBS hingga kini tetap berupaya menyelesaikan proyek tersebut. Bahkan, Handiko berharap adanya solusi dari pemerintah agar pembangunan tetap selesai dan kendala di atas tidak menghambat.
BACA JUGA : Peran Johnny G Plate dalam Korupsi BTS
“Saat ini pihak IBS terus melakukan upaya agar BTS bisa terbangun. Untuk itu sangat terima kasih atas pernyataan Jampidsus yang akan mendorong dan mengawal penyelesaian pembangunan BTS,” ucap Handiko.
Kejagung temukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8,32 triliun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini didapatkan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh.
Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 4 Oktober 2023
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Cepat Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib Moda Transportasi Lain?
- Nama Kereta Cepat Whoosh Berubah Lagi, Begini Penjelasan Jokowi
- Pelaku Usaha Berharap Penjualan Mobil Tak Terdampak dengan Kenaikan BBM
- Mantan Presiden AS Donald Trump Jalani Sidang Kasus Penipuan Sipil
- Bagaimana Nasib Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae Senilai Rp121,35 triliun? Begini Kata Muldoko
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Kunjungi Prabowo, PP Pemuda Muhammadiyah Membahas Sejumlah Isu
Advertisement
Advertisement