Advertisement
Peran Johnny G Plate dalam Korupsi BTS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tndak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh: Tetap Caleg
Advertisement
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memaparkan peran yang dilakukan oleh Johnny.
“Keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangakutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Dengan ditetapkannya Johnnya sebagai tersangka menandai semakin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.
Apresiasi tinggi perlu diberikan kepada kejaksaan karena anggaran sebesar itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 unit gedung sekolah atau membiayai BLT untuk 41,5 juta kepala keluarga.
Disisi lain dalam berbagai kesempatan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna.
Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.
“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” ucap Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu.
Dalam pantauan Bisnis, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
Advertisement

Jembatan Pandansimo Baru, Menanti Uji Kelayakan sebelum Resmi Dibuka
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Minta Pemerintah Segera Luncurkan Beras SPHP, Ini Alasannya
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Jateng Fair 2025 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Perekonomian Baru
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- 170.593 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada periode H+1 Hari Tahun Baru Islam 1447H
- Guru Ngaji yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi
- Israel Minta Warga Palestina Mengungsi Karena Mau Perang dengan Hamas
Advertisement
Advertisement