Advertisement
Peran Johnny G Plate dalam Korupsi BTS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tndak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh: Tetap Caleg
Advertisement
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memaparkan peran yang dilakukan oleh Johnny.
“Keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangakutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Dengan ditetapkannya Johnnya sebagai tersangka menandai semakin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.
Apresiasi tinggi perlu diberikan kepada kejaksaan karena anggaran sebesar itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 unit gedung sekolah atau membiayai BLT untuk 41,5 juta kepala keluarga.
Disisi lain dalam berbagai kesempatan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna.
Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.
“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” ucap Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu.
Dalam pantauan Bisnis, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement