Advertisement

Promo November

Johnny Plate Jadi Tersangka, Istana: Jabatan Menteri Akan Diambil Alih

Akbar Evandio
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:57 WIB
Jumali
Johnny Plate Jadi Tersangka, Istana: Jabatan Menteri Akan Diambil Alih Johnny G. Plate - JIBI/Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Istana angkat bicara terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi menara telekomunikasi atau BTS Bakti Kemkominfo.

BACA JUGA: Johnny G Plate Jadi Tersangka Ini Reaksi Surya Paloh

Advertisement

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa dalam waktu dekat jabatan dari Johnny akan diganti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Jabatan menteri akan diambil alih oleh plt, sehingga saat ini kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Faldo pun melanjutkan bahwa penahanan Johnny tak akan mengganggu urusan pemerintahan ke depannya. Penyebabnya segala sesuatunya telah berjalan sesuai sistem yang dibuat.

“Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan oleh sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas Pemerintahan,” pungkas Faldo.

Sekadar informasi, Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny langsung digiring mobil tahanan milik Kejagung sedari pukul 11.00 WIB.

Seperti yang diketahui, Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Kedatangan dirinya terlihat tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus.

Adapun, resminya status Johnny sebagai tersangka terjadi pada hari ini, Rabu (17/5/2023) yang juga bertepatan dengan Rabu Pon, dimana menjelang Pemilu 2024 isu perombakan (reshuffle) kabinet terus bergulir dan kian menghangat pada hari sakral tersebut.

Bahkan, belum lama ini Presiden Joko Widodo pun menyebut tak menutup kemungkinan untuk melakukan perombakan (reshuffle) kabinet sehingga jajaran menteri hanya akan diisi oleh profesional dan parpol koalisi pendukung pemerintah.

“Ya, bisa saja [ada reshuffle],” saat ditemui di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada Rabh 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka akan Johnny akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Saat ini, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

(Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement