Advertisement

Lagi, Kejagung Perika Menkominfo Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS

Lukman Nur Hakim
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:27 WIB
Sunartono
Lagi, Kejagung Perika Menkominfo Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO/Galih Pradipta - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana terkait pemeriksaan Johnny pagi ini. “Iya ada [pemeriksaan Johnny], jam 09.00 ya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Advertisement

Pemeriksaan Johnny dalam kasus ini merupakan pemeriksaan ketiga sebagai saksi. Pemeriksaan pertama pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua pada 15 Maret 2023.

BACA JUGA : Nasdem Tegaskan Johnny G Plate Tidak Akan Mundur

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan  dirinya tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang dirinya terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendiamkan saja, jika nantinya Johnny memang terlibat dalam kasus ini.

“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung mengaku akan bergerak jika terdapat fakta baru yang mengaitkan keterlibatkan Johnny dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi BTS mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Dari keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan ada tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.

Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement