Apple Pertimbangkan Perluasan Infrastruktur di Brasil
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana terkait pemeriksaan Johnny pagi ini. “Iya ada [pemeriksaan Johnny], jam 09.00 ya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Pemeriksaan Johnny dalam kasus ini merupakan pemeriksaan ketiga sebagai saksi. Pemeriksaan pertama pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua pada 15 Maret 2023.
BACA JUGA : Nasdem Tegaskan Johnny G Plate Tidak Akan Mundur
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan dirinya tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang dirinya terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendiamkan saja, jika nantinya Johnny memang terlibat dalam kasus ini.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung mengaku akan bergerak jika terdapat fakta baru yang mengaitkan keterlibatkan Johnny dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi BTS mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
Dari keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan ada tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.
Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Dinkes Kota Jogja memastikan belum ada kasus hantavirus pada 2026 dan mengimbau warga waspada penularan dari tikus
KPK mengembangkan kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.