Advertisement
Tembakau Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Bupati Temanggung Protes

Advertisement
"Kalau tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika, artinya nanti akan menempatkan petani tembakau seperti menanam ganja," katanya di Temanggung, Jumat (12/5/2023).
Oleh karena itu, katanya Pemerintah Kabupaten Temanggung harus memberikan usulan atau masukan kepada DPR RI, terutama pasal 154 tersebut dihapus. jangan menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika.
Ia menyebutkan di Kabupaten Temanggung lebih dari 60 persen petani adalah petani tembakau dan sudah menanam tembakau selama ratusan tahun.
BACA JUGA: Kemenperin Tolak Tembakau Disetarakan Narkotika di RUU Kesehatan
Menurut dia tembakau terbukti telah memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di daerah Temanggung dan sekitarnya, tembakau menjadi unggulan utama pemasukan dan penghasilan ekonomi masyarakat.
"Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan semakin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI, yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini," katanya.
Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, menurut dia belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan, bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.
"Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh Pemerintah Pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini [termasuk menyamakannya dengan golongan narkotika], tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini," katanya.Â
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- Korut Kecam Latihan Militer Bersama Korsel, Jepang dan AS
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
Advertisement
Advertisement