Advertisement

Tembakau Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Bupati Temanggung Protes

Newswire
Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:57 WIB
Maya Herawati
Tembakau Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Bupati Temanggung Protes Ilustrasi lahan pertanian tembakau / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Bupati Temanggung Jawa Tengah, M. Al Khadziq protes tembakau disamakan dengan golongan narkotika di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan pasal 154 ayat (3) yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dapat merugikan petani tembakau.


"Kalau tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika, artinya nanti akan menempatkan petani tembakau seperti menanam ganja," katanya di Temanggung, Jumat (12/5/2023).

Oleh karena itu, katanya Pemerintah Kabupaten Temanggung harus memberikan usulan atau masukan kepada DPR RI, terutama pasal 154 tersebut dihapus. jangan menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika.

Ia menyebutkan di Kabupaten Temanggung lebih dari 60 persen petani adalah petani tembakau dan sudah menanam tembakau selama ratusan tahun.

BACA JUGA: Kemenperin Tolak Tembakau Disetarakan Narkotika di RUU Kesehatan

Menurut dia tembakau terbukti telah memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di daerah Temanggung dan sekitarnya, tembakau menjadi unggulan utama pemasukan dan penghasilan ekonomi masyarakat.

"Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan semakin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI, yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini," katanya.

Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, menurut dia belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan, bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.

"Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh Pemerintah Pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini [termasuk menyamakannya dengan golongan narkotika], tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini," katanya. 

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo

Jogja
| Selasa, 15 Oktober 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement