Advertisement
Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Dirikan Tenda di Reruntuhan Bangunan yang Dieksekusi
Warga di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen mendirikan tenda di antara puing bangunan yang dieksekusi, Kamis (11/5/2023). - Solopos.com - Taufiq Sidik Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Pemandangan harus tersaji di reruntuhan bangunan terdampak pembangunan tol Jogja-Solo, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah. Warga mendirikan tenda untuk tinggal sementara di lahan mereka yang dieksekusi untuk kepentingan tol Jogja-Solo.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis (11/5/2023), ada sekitar enam tenda yang didirikan di antara puing-puing bangunan di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe. Sejumlah warga terlihat duduk di sekitar tenda.
Advertisement
“Di sini ada 10 sertifikat hak milik yang masih bertahan. Kemudian ada dua lagi di wilayah Kemit. Juga sudah dirobohkan,” kata salah satu warga, Margono, di lokasi.
Margono mengatakan warga menginap di tenda tersebut setelah rumah dan lahan mereka yang kena tol Jogja-Solo dieksekusi dan dirobohkan pada Rabu (10/5/2023). “Ya gelap, dingin. Listrik sudah diputus, rumah dirobohkan. Mau tidur di mana lagi?” kata Margono.
Margono menjelaskan untuk sementara sebagian barang-barang miliknya sudah dipindahkan di Kantor Desa Ngawen. Selanjutnya ia dan warga lainnya hanya ingin meminta keadilan dan musyawarah.
Dia menegaskan warga tak menolak proyek strategis nasional. Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa melihat langsung kondisi warga Pepe. “Harapannya hanya ingin minta keadilan dan musyawarah,” kata Margono.
Warga lainnya, Hartana, mengatakan sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan surat hak milik (SHM) atas lahan miliknya. “Sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan SHM kami. Menurut kami ini ada perampasan,” kata Hartana.
Upaya melalui proses hukum dilakukan warga menindaklanjuti eksekusi tersebut. Hartana mengatakan warga bertahan di tenda yang didirikan hingga mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka terpenuhi.
“Hanya menuntut hak. Bayarlah sesuai aturan-aturan yang ada. Bukan masalah nominal. Dalam asasnya saja keterbukaan, keadilan, kemanusiaan, dan kesepakatan. Kalau hal semacam ini semua asas dilanggar,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Sanksi Mantan Jenderal Jepang Terkait Isu Taiwan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
Advertisement
Advertisement





