Advertisement
Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Dirikan Tenda di Reruntuhan Bangunan yang Dieksekusi
Warga di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen mendirikan tenda di antara puing bangunan yang dieksekusi, Kamis (11/5/2023). - Solopos.com - Taufiq Sidik Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Pemandangan harus tersaji di reruntuhan bangunan terdampak pembangunan tol Jogja-Solo, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah. Warga mendirikan tenda untuk tinggal sementara di lahan mereka yang dieksekusi untuk kepentingan tol Jogja-Solo.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis (11/5/2023), ada sekitar enam tenda yang didirikan di antara puing-puing bangunan di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe. Sejumlah warga terlihat duduk di sekitar tenda.
Advertisement
“Di sini ada 10 sertifikat hak milik yang masih bertahan. Kemudian ada dua lagi di wilayah Kemit. Juga sudah dirobohkan,” kata salah satu warga, Margono, di lokasi.
Margono mengatakan warga menginap di tenda tersebut setelah rumah dan lahan mereka yang kena tol Jogja-Solo dieksekusi dan dirobohkan pada Rabu (10/5/2023). “Ya gelap, dingin. Listrik sudah diputus, rumah dirobohkan. Mau tidur di mana lagi?” kata Margono.
Margono menjelaskan untuk sementara sebagian barang-barang miliknya sudah dipindahkan di Kantor Desa Ngawen. Selanjutnya ia dan warga lainnya hanya ingin meminta keadilan dan musyawarah.
Dia menegaskan warga tak menolak proyek strategis nasional. Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa melihat langsung kondisi warga Pepe. “Harapannya hanya ingin minta keadilan dan musyawarah,” kata Margono.
Warga lainnya, Hartana, mengatakan sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan surat hak milik (SHM) atas lahan miliknya. “Sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan SHM kami. Menurut kami ini ada perampasan,” kata Hartana.
Upaya melalui proses hukum dilakukan warga menindaklanjuti eksekusi tersebut. Hartana mengatakan warga bertahan di tenda yang didirikan hingga mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka terpenuhi.
“Hanya menuntut hak. Bayarlah sesuai aturan-aturan yang ada. Bukan masalah nominal. Dalam asasnya saja keterbukaan, keadilan, kemanusiaan, dan kesepakatan. Kalau hal semacam ini semua asas dilanggar,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 20 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 20 Februari
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 20 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Jumat 20 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 20 Februari 2026
- Celta Vigo Berjaya, Lille Tumbang dalam Hasil Play-off Liga Europa
- Konsumsi BBM Mobil PHEV Ternyata 3 Kali Lipat Lebih Boros
Advertisement
Advertisement








