Advertisement

Lahan Dieksekusi untuk Jalur Tol Jogja Solo, Warga Disiapkan Rusunawa

Taufiq Sidik Prakoso
Senin, 08 Mei 2023 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Lahan Dieksekusi untuk Jalur Tol Jogja Solo, Warga Disiapkan Rusunawa Pengemudi melintasi Tol Jogja Solo yang dibuka fungsional di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (15/4/2023). - Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Pemkab Klaten menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak Tol Jogja Solo yang rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Klaten pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023).

Sampai saat ini warga masih menempati lahan dan bangunan yang bakal dieksekusi. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menjelaskan proses eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan PN Klaten.

Advertisement

Pemkab mendukung proses eksekusi lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan Tol Jogja Solo. Jajang mengatakan sebelumnya sudah ada rapat koordinasi yang akan menyiapkan tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang rumahnya bakal dibongkar.

BACA JUGA: Tol Jogja YIA Rampung 2025, Konsultasi Publik Lanjutan Digelar Pertengahan Mei 2023

“Rapat memutuskan bongkaran barang akan disimpan di satu tempat di gedung serbaguna desa,” kata Jajang saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (8/5/2023).

Untuk warga yang sampai saat eksekusi lahan kena Tol Jogja Solo di Klaten belum punya rumah lain, Jajang mengatakan akan disiapkan tempat di rusunawa. Jajang mengaku sudah meminta camat dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) segera mengecek lokasi dan kelayakan rusunawa tersebut.

Jajang mengatakan di Desa Pepe ada 13 bidang lahan yang akan dieksekusi. Dari belasan bidang lahan itu, ada sembilan rumah. “Kami berharap PPK, pengadilan, dan pihak berwenang memberikan solusi yang terbaik agar eksekusi berjalan dengan baik dan hak-hak warga terpenuhi,” kata dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja Solo, Widodo Budi Kusumo, mengatakan proses eksekusi lahan seluruhnya diserahkan ke PN Klaten. Sesuai permohonan ke PN, ada 17 bidang lahan yang akan dieksekusi.

Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Dari belasan bidang di Desa Pepe, ada sembilan lahan yang terdapat bangunan dengan delapan lahan berdiri rumah serta satu lahan berdiri bangunan usaha penggilingan padi. Sisanya merupakan lahan kosong.

Widodo mengatakan akan disiapkan tempat tinggal sementara serta tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang masih bertahan di rumah yang akan dieksusi. Hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. “Ketika eksekusi berlangsung, kami sudah menyiapkan tempat tinggal sementara, termasuk gudang, sebelum yang bersangkutan memiliki hunian baru. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pemkab terkait dengan tempatnya tetapi pada prinsipnya saat eksekusi berlangsung, yang bersangkutan tidak memikirkan lagi mau tinggal di mana untuk sementara,” kata dia.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol Bikin Harga Properti di Joglosemar Naik

Terkait dengan uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja Solo bagi warga yang sebelumnya menjadi pemilik belasan bidang lahan itu, Widodo memastikan sepenuhnya tetap menjadi hak mereka dan tak berkurang sepersen pun. “UGR tetap menjadi hak mereka. Jadi mau sebelum eksekusi maupun sesudah eksekusi, uang yang dititipkan di pengadilan sepenuhnya menjadi hak mereka,” jelas dia.

Ia menjelaskan eksekusi dilakukan dengan pertimbangan agar pembebasan lahan untuk Tol Jogja Solo di Klaten tuntas sesegera mungkin. “Mau tidak mau, lahan yang sudah dibebaskan harus segera dikosongkan,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh tahapan pengadaan lahan yang dilakukan oleh tim pembebasan sudah dilalui dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Klaten setelah proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, ada permohonan yang diajukan ke PN. “Eksekusi 17 bidang tanah terkait Tol Jogja Solo sudah direncanakan pada 10-11 Mei 2023,” kata Kepala Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gamelan: Problematika, Ekosistem, dan Kemajuan Kebudayaan

Jogja
| Rabu, 04 Desember 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement