Advertisement
Jangan Sekali-kali Panggil Sayang kepada Rekan Kerja di Negara Ini, Ketahuan Langsung Pecat!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) baru-baru ini mengumumkan aturan baru pagi para pekerja. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh pegawai agar tidak diberhentikan dari pekerjaan.
Salah satunya yakni adanya aturan yang melarang setiap pegawai negeri memanggil sayang atau dear kepada rekan kerjanya.
Panggilan tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual dan pelanggaran disiplin, dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan itu dituangkan dalam buku Tata Cara Tindakan: Tata Tertib, tepatnya pada bagian larangan serta perkara khusus.
BACA JUGA: Terdakwa Pelecehan Seksual Atlet Gulat Jalani Persidangan
Aturan ini jadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Selain itu, SPA juga akan menindaktegas pegawai yang ketauan 'sexting' kepada rekan kerja, baik itu atasan maupun bawahan.
Sexting masuk sebagai pelecehan seksual di mana tindak lanjut dari segala sanksi ini akan merujuk sepenuhnya ke korban.
Apabila pengakuan korban terbukti benar, maka pihak perusahaan dapat mengeluarkan kebijakan berupa sanksi berupa penurunan pangkat, pemecatan, hingga ditahan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kaesang: Saya Siap untuk Hadir menjadi Depok Pertama
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Advertisement

Curah Hujan di DIY Bakal Berkurang dalam Waktu Lama, BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lima Bulan, KPK Kembalikan Aset Negara Rp154,1 Miliar
- Ganjar Pranowo Optimistis Bisa Menang Satu Putaran
- Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Politisi Demokrat: Sesuai Putusan Mk
- Saat Kondisi El Nino, Kutu Daun Jadi Hama Berbahaya
- Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel
- Ketua Umum PBNU: Pemilu Bukan Jihad fi Sabilillah
- Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor
Advertisement
Advertisement