Advertisement

Jangan Sekali-kali Panggil Sayang kepada Rekan Kerja di Negara Ini, Ketahuan Langsung Pecat!

Restu Wahyuning Asih
Senin, 08 Mei 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Jangan Sekali-kali Panggil Sayang kepada Rekan Kerja di Negara Ini, Ketahuan Langsung Pecat! Bendera Malaysia berkibar di depan Kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia di Putrajaya, Malaysia, Senin (9/3/2020). - Bloomberg/Joshua Paul

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) baru-baru ini mengumumkan aturan baru pagi para pekerja. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh pegawai agar tidak diberhentikan dari pekerjaan.

Salah satunya yakni adanya aturan yang melarang setiap pegawai negeri memanggil sayang atau dear kepada rekan kerjanya.

Advertisement

Panggilan tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual dan pelanggaran disiplin, dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan itu dituangkan dalam buku Tata Cara Tindakan: Tata Tertib, tepatnya pada bagian larangan serta perkara khusus.

BACA JUGA: Terdakwa Pelecehan Seksual Atlet Gulat Jalani Persidangan

Aturan ini jadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Selain itu, SPA juga akan menindaktegas pegawai yang ketauan 'sexting' kepada rekan kerja, baik itu atasan maupun bawahan.

Sexting masuk sebagai pelecehan seksual di mana tindak lanjut dari segala sanksi ini akan merujuk sepenuhnya ke korban.

Apabila pengakuan korban terbukti benar, maka pihak perusahaan dapat mengeluarkan kebijakan berupa sanksi berupa penurunan pangkat, pemecatan, hingga ditahan oleh pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement