MLSC Jogja 2026 Jadi Panggung Bibit Sepak Bola Putri Menuju Timnas
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Pelaksanaan konstatering yang dilakukan PN Jogja untuk mencocokkan objek sengketa yang akan dieksekusi di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Jogja, Rabu (3/5/2023). Ist
Harianjogja.com, JOGJA–Panitera Pengadilan Negeri Jogja akhirnya melaksanakan konstatering untuk mencocokkan objek sengketa yang akan dieksekusi di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Jogja, Rabu (3/5/2023).
Pelaksanaan konstatering tersebut sempat tertunda beberapa pekan. Konstatering dihadiri oleh BPN Kota Jogja, kuasa hukum Pemohon dan Termohon II, serta Panitera PN Jogja Abdul Kadir Rumondhar.
Kadir menjelaskan tujuan konstatering hanya mencocokan letak objek yang dimohonkan. Hal itu bertujuan agar ada kepastian lokasinya sehingga PN Jogja juga melibatkan pihak BPN. "Jadi dengan kata lain, konstatering ini bukanlah eksekusi, hanya mencocokkan letaknya saja," katanya di sela kegiatan.
Menanggapi hal itu, Najib A Gisymar selaku kuasa hukum Termohon II menyampaikan Panitera atau pihak PN Jogja tidak boleh menafsirkan isi amar putusan. Dia beralasan, objek yang akan dicocokan posisinya tidak disebut dalam amar putusan yang berkuatan hukum. "Amar putusan hanya menyebut obyek sengketa Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Jogja," katanya.
Saat dilakukan pencocokan objek di lapangan, terdapat fakta berbeda dengan yang dimohonkan. Perbedaan data gambar situasi (GS) itu terlihat dari perbedaan nomor lokasi lahan yang dimiliki BPN (87/1998) dengan nomor yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jogja (87/1989). "Perbedaan tahun ini sangatlah signifikan," ujar Najib.
Selain itu, kata Najib terdapat perbedaan mengenai batas rumah di bagian Barat, di mana dalam penetapan disebutkan tanah pekarangan namun fakta lapangan berupa bangunan rumah milik orang lain yang belum diketahui nama pemiliknya.
Selain itu objek konstatering berada di Kampung Peleman, Kalurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Jogja, dan bukan di Pilahan sebagaimana tertuang dalam putusan berkekuatan hukum tetap yang ditetapkan Ketua PN Jogja.
Berdasarkan fakta konstatering ini, kata Najib, maka PN Jogja harus menghentikan segala upaya menafsirkan isi putusan. "Ini bisa memaksakan kehendak ke arah lebih lanjut. Bisa membawa kepada law engineering (rekayasa hukum) dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh dilakukan renvoi [perbaikan]," tegas Najib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
ESDM menawarkan 8 blok migas pada lelang tahap II 2026 serta 3 wilayah kerja available. Cek daftar, komitmen, dan jadwal lelang.
Perpanjang SIM A dan C kini bisa online lewat SINAR. Simak cara, dokumen, pembayaran, hingga pilihan pengiriman SIM.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIM Keliling hingga Saturday Night Service. Cek lokasi dan syaratnya.
Harga emas Pegadaian hari ini, Senin 21 September 2026. Cek harga jual dan buyback Antam, UBS, serta Galeri 24.
BLT Kesra tahap 3 Rp900.000 belum masuk rekening? Simak penyebab, syarat pencairan, dan cara cek status penerima melalui Cek Bansos.