Advertisement
Tak Sesuai Amar Putusan, PN Jogja Tetap Laksanakan Konstatering di Rejowinangun
Pelaksanaan konstatering yang dilakukan PN Jogja untuk mencocokkan objek sengketa yang akan dieksekusi di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Jogja, Rabu (3/5 - 2023). Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Panitera Pengadilan Negeri Jogja akhirnya melaksanakan konstatering untuk mencocokkan objek sengketa yang akan dieksekusi di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Jogja, Rabu (3/5/2023).
Pelaksanaan konstatering tersebut sempat tertunda beberapa pekan. Konstatering dihadiri oleh BPN Kota Jogja, kuasa hukum Pemohon dan Termohon II, serta Panitera PN Jogja Abdul Kadir Rumondhar.
Advertisement
Kadir menjelaskan tujuan konstatering hanya mencocokan letak objek yang dimohonkan. Hal itu bertujuan agar ada kepastian lokasinya sehingga PN Jogja juga melibatkan pihak BPN. "Jadi dengan kata lain, konstatering ini bukanlah eksekusi, hanya mencocokkan letaknya saja," katanya di sela kegiatan.
Menanggapi hal itu, Najib A Gisymar selaku kuasa hukum Termohon II menyampaikan Panitera atau pihak PN Jogja tidak boleh menafsirkan isi amar putusan. Dia beralasan, objek yang akan dicocokan posisinya tidak disebut dalam amar putusan yang berkuatan hukum. "Amar putusan hanya menyebut obyek sengketa Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Jogja," katanya.
Saat dilakukan pencocokan objek di lapangan, terdapat fakta berbeda dengan yang dimohonkan. Perbedaan data gambar situasi (GS) itu terlihat dari perbedaan nomor lokasi lahan yang dimiliki BPN (87/1998) dengan nomor yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jogja (87/1989). "Perbedaan tahun ini sangatlah signifikan," ujar Najib.
Selain itu, kata Najib terdapat perbedaan mengenai batas rumah di bagian Barat, di mana dalam penetapan disebutkan tanah pekarangan namun fakta lapangan berupa bangunan rumah milik orang lain yang belum diketahui nama pemiliknya.
Selain itu objek konstatering berada di Kampung Peleman, Kalurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Jogja, dan bukan di Pilahan sebagaimana tertuang dalam putusan berkekuatan hukum tetap yang ditetapkan Ketua PN Jogja.
Berdasarkan fakta konstatering ini, kata Najib, maka PN Jogja harus menghentikan segala upaya menafsirkan isi putusan. "Ini bisa memaksakan kehendak ke arah lebih lanjut. Bisa membawa kepada law engineering (rekayasa hukum) dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh dilakukan renvoi [perbaikan]," tegas Najib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Penyidik Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Korupsi POME
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Energi Fosil Makin Mahal, Pemerintah Genjot Energi Baru Terbarukan
- Cara Sederhana Redakan Stres dan Cemas dengan Bersenandung
- 10 Orang Diduga KKB Ditangkap dan Menjalani Proses Hukum
- Erick Thohir Tegaskan Shin Tae-yong Sudah Jadi Masa Lalu
- Pemerintah Pastikan TPA Jatiwaringin Jadi Lokasi PSEL Tangerang
Advertisement
Advertisement



