Advertisement
KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun, Nilainya Rp12,7 M
Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset yang diduga milik anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Total nilai aset yang disita sebesar Rp12,7 miliar.
Bambang Kayun adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Advertisement
"Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Aset yang dimaksud di antaranya merupakan rumah, obligasi, serta uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang, maupun orang kepercayaannya.
Ali menyampaikan bahwa penyitaan aset anggota Polri itu merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) dari uang yang dinikmati dari perbuatan korupsi,
"Kami berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas [aset tersebut] untuk negara," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dia diduga menerima uang dengan nilai total Rp56 miliar. Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap untuk membantu pihak berperkara di Kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Tekuk Crystal Palace, Naik ke Empat Besar Premier League
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
- Google Terapkan Judul AI Permanen di Discover, Clickbait Ditekan
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement



